Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi korupsi dalam laporan deklarator PK, Yusuf Supendi soal penggelapan dana petinggi PKS. Padahal, laporan tersebut sudah 10 hari dipelajari oleh penyidik KPK.
“Ya, saat ini tim penyidik kita masih melakukan verifikasi data yang disampaikan Yusuf, jadi kita belum bisa mengambil sebuah kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada laporan itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (30/3).
Menurutnya, dalam laporan itu KPK akan menelaah apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Kewenangan KPK tetap pada jalurnya yaitu hanya menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggara negara.
Johan mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak ia melaporkan, Senin (21/3) lalu KPK masih belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam laporan Yusuf, maka KPK akan memberi tahu kepada Yusuf bahwa laporannya kurang, ada yang masih harus dilengkapi, atau laporannya tersebut bukan kasus yang harus ditangani oleh KPK. “Ya pokoknya ada jawabanlah dari kita kepada Yusuf,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusuf Supendi melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi PKS. Menurutnya, sejumlah elit partai tersebut diduga telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai. Mereka juga diduga melakukan penggelapan dana pilkada DKI Jakarta 2007 sebesar Rp10 miliar. Pada kunjungannya ke KPK hari ini, ia akan memberikan beberapa dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti awal mengungkap dugaan penggelapan dan gratifikasi yang dilakukan para petinggi PKS.(republika.co.id)
“Ya, saat ini tim penyidik kita masih melakukan verifikasi data yang disampaikan Yusuf, jadi kita belum bisa mengambil sebuah kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada laporan itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (30/3).
Menurutnya, dalam laporan itu KPK akan menelaah apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Kewenangan KPK tetap pada jalurnya yaitu hanya menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut penyelenggara negara.
Johan mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak ia melaporkan, Senin (21/3) lalu KPK masih belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam laporan Yusuf, maka KPK akan memberi tahu kepada Yusuf bahwa laporannya kurang, ada yang masih harus dilengkapi, atau laporannya tersebut bukan kasus yang harus ditangani oleh KPK. “Ya pokoknya ada jawabanlah dari kita kepada Yusuf,” ujarnya.
Sebelumnya, Yusuf Supendi melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi PKS. Menurutnya, sejumlah elit partai tersebut diduga telah menerima dana asing dari Timur Tengah untuk partai. Mereka juga diduga melakukan penggelapan dana pilkada DKI Jakarta 2007 sebesar Rp10 miliar. Pada kunjungannya ke KPK hari ini, ia akan memberikan beberapa dokumen yang menurutnya bisa menjadi bukti awal mengungkap dugaan penggelapan dan gratifikasi yang dilakukan para petinggi PKS.(republika.co.id)