Kewajiban Melaksanakan & Mentaati Syura (WUJUB ASY-SYURA)



jalanpanjang.web.id - Ikhwah wa akhawat fiLLAAH hafizhakumuLLAAH, tidak semua masalah itu harus ada ashalah-nya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah & mawaqif para ulama As-Salafus Shalih, dan inilah perbedaan kita dengan kelompok zhahiriyyah- judud (neo-zhahiriyyah) yang dalam berbagai masalah selalu bertanya: Siapa pendahulu antum dalam masalah ini?

Oleh sebab itu maka para ulama salaf yang lurus membagi permasalahan ke dalam Al-Ushul & Al-Furu', ada hal - hal yang sebagian besar kandungannya adalah masalah ushul seperti dalam aqidah & ibadah (sekalipun ada juga urusan furu' dalam aqidah & ibadah), sementara ada hal - hal yang sebagian besarnya adalah masalah furu' seperti dalam mu'amalah (sekalipun ada hal - hal yang bersifat ushul dalam masalah mu'amalah).[ 1]

Dalam berbagai masalah furu' mu'amalah, siyasah, iqtishadiyyah, inilah berbagai kreatifitas (ibtida') merupakan hal yang dibenarkan, didukung, bahkan dalam beberapa keadaan diwajibkan oleh syariat. Para fuqaha menamakan bab ini dengan nama Al-Ijtihad, dimana di dalamnya ada yang dinamakan qiyas (reasoning by analogy), ishtishhab (preference) dan mashalih al-mursalah (utility). Lihatlah kreatifitas Yusuf dalam inovasi menghadapi kelaparan Mesir, Dzulqarnain dalam menghadapi serangan makhluk Ya'juj wa Ma'juj, Salman Al-Farisi saat membuat parit (Khandaq), dll.[2]

Maka dalam tulisan ini saya ingin menjelaskan tentang bahwa Nizham Syura' berdasarkan pendapat yang rajih adalah merupakan sebuah kewajiban syariah, dan oleh karenanya menetapi hal yang sudah menjadi keputusan syura' hukumnya adalah mengikat, berdasarkan kaidah ushul-fiqh: Maa laa yatimmul waajib illa bihii fahuwa waajib. Hal ini dikarenakan kita saat ini bukan lagi sebuah harakah dakwah biasa, melainkan sudah menjadi bagian dari Ulil Amri (pemerintah) yang legal & sah, maka berlakulah sebagian hukum Ulil Amri berdasarkan tingkat syaitharah (keterlibatan) dalam hukumah (pemerintahan) tersebut.

DEFINISI SYURA' (تَعْرِيْفُ الشُّوْرَى):

1. Secara Bahasa (لُغَةً) asal katanya, شَارَ- يَشُوْرُ- شَوْرًا- شِيَارًا- شِيَارَةً - مَشَارَ- مَشَارَةً yang maknanya:

a. Mengeluarkan Saripatinya, seperti dalam kalimat: شَرَعَ العَسْلَ يَشْرُهُ شَوْرًا= يَدَعَ أَنْ يَخْرَجَ

b. Menguji, seperti dalam kalimat: شُرْتُ الدَّابَّةَ وَشَوَّرْتُهَا

2. Secara Definisi (إِصْطِلاَحًا):

a. Mengeluarkan pendapat (mencari pemecahan) dari orang yang memiliki pengetahuan/ pengalaman tentang masalah tersebut.

b. Memahami permasalahan melalui pengujian dari berbagai aspek/sudut pandang dengan melalui pertolongan orang lain.

SYURA' DLM AL-QUR'AN (اَلشُّوْرَى فِى اْلقُرْآنِ):

1. Dalam surat Al-Baqarah:

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

" …apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan diantara keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya…"[3]

2. Dalam surat Ali-Imran:

فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

"…karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…"[4]

3. Dalam surat Asy-Sura':

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

"Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka."[5]

SYURA' DLM AS-SUNNAH (اَلشُّوْرَى فِى اْلسُّنَّةِ):

1. Hadits Al-Miswar & Mirwan ra sebelum peristiwa Hudhaibiyyah:

"... maka nabi SAW bersabda: Berikan pendapat kalian wahai manusia..."[ 6]

2. Hadits Anas ra:

"... maka sabda nabi SAW: Maka ALLAH SWT mewahyukan & memerintahkan 50 kali shalat setiap harinya... sampai kemudian beliau SAW bertemu Musa as... maka Musa berkata: Wahai Muhammad, ummatmu tidak akan sanggup, maka kembalilah dan mintalah keringanan.. . maka nabi SAW melirik pd Jibril seakan-akan meminta pendapatnya, maka Jibril memberi isyarat: Silakan saja, jika engkau mau..."[7]

3. Hadits Aisyah ra saat peristiwa Haditsul 'Ifki:

"...maka nabi SAW memanggil Ali bin Abi Thalib & Usamah bin Zaid ra untuk meminta saran tentang keluarganya. .."[8]

SYURA' DLM AS-SIRAH (اَلشُّوْرَى فِى اْلسِّيْرَةِ):
1. Saat Perang Badr:

Dilakukan majlis syura' dalam penentuan penyusunan pasukan & saat berangkatnya pasukan kaum muslimin.[9]

2. Saat Perang Uhud:

Dilakukan majlis syura' mengenai apakah akan keluar menyongsong musuh ke luar kota Madinah atau cukup menunggu di dalam kota saja.[10]

3. Saat Perang Khandaq & Peristiwa Hudhaibiyyah. [11]

ATSAR SALAFUS-SHALIH (اَلشُّوْرَى فِى اْلآثاَرِ):

1. Bersabda Nabi SAW kepada Abubakar & Umar ra: "Seandainya kalian berdua sepakat atas suatu masalah, maka aku tidak akan mengingkarinya selamanya."[ 12]

2. Berkata Hukaim bin 'Arab: Aku tidak pernah melakukan suatu perbuatanpun sebelum meminta pendapat pada seseorang.[13]

3. Berkata Imam Bukhari: Para ahli Qur'an berkata bahwa orang yang paling banyak bermusyawarah adalah Umar, baik kepada yang lebih tua maupun pada yang lebih muda.[14]

URGENSI SYURA' (أَهَمِيَّةُ الشُّوْرَى):

1. Dinamakannya salah satu surat dalam Al-Qur'an dengan nama surat Asy-Syura'. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sifat ini bagi kaum muslimin, sehingga ia dijadikan sebagai penamaan atas surat tersebut.

2. Disandingkannya syura' dengan perintah shalat & zakat[15]. Hal ini menunjukkan betapa penting & mulianya syura', sehingga ia disebutkan bersama 2 kewajiban Islam yang paling utama (shalat & zakat).

3. Hadits-hadits berkenaan dengan masalah ini amatlah banyak, dan ini menjadi penjelasan kayfiyyah (mekanisme) & tathbiqiyyah (aplikasi) dari syura' tersebut.

4. Demikian pula aplikasinya dimasa salafus-shalih juga demikian banyak, menunjukkan ihtimam (perhatian) mereka atas pentingnya & wajibnya masalah ini.

HUKUM SYURA'(حُكْمُ الشُّوْرَى):

1. Sunnah (أَلنَّدْبُ):

a. Dinukil pendapat Imam Asy-Syafi'I mengenai masalah ini, beliau berkata: "Sesungguhnya perintah dlm ayat 'dan bermusyawarhlan kalian dalam urusan itu' menunjukkan hukumnya sunnah."[16]

b. Dinukil dari Imam Al-Baihaqi tentang sunnahnya bermusyawarah. [17]

2. Wajib (أَلْوُجُوْبُ):

a. Dari Ibnu Khariz Mindad berkata: "Wajib bagi setiap penguasa untuk bermusyawarah dengan para ulama pada hal-hal yang mereka tidak ketahui dan dalam masalah yang sulit."[18]

b. Ibnu Taimiyyah berkata: "Sesungguhnya ALLAH SWT memerintahkan untuk menyatukan hati para sahabatnya dan agar diikuti oleh orang-orang setelahnya, dan agar mereka mau mengeluarkan pendapatnya dalam masalah yang tidak diturunkan wahyu tentangnya, seperti dalam masalah peperangan dan masalah-masalah cabang dan yang selainnya."[ 19]

c. Imam Al-Qurthubi bahkan menyatakan: "Jika penguasa tidak mau bermusyawarah maka wajib diturunkan, hal ini juga dinukil dari Ibnu 'Athiyyah, ia berkata: Syura' adalah kaidah syar'iyyah dan kewajiban hukum ALLAH, maka jika penguasa tidak bermusyawarah dengan ahli ilmu maka memisahkan diri dari penguasa tersebut hukumnya wajib."[20]

ETIKA DALAM SYURA' (مِنْ آدَابِ الشُّوْرَى):

1. Syura' harus dibarengi keikhlasan, kasih-sayang, kelembutan, sikap mudah memaafkan.[21]

2. Rendah hati & tidak mengkritik pendapat qiyadah sebelum meminta penjelasan rinci.[22]

3. Tidak menyalahkan pendapat orang lain (karena semua pendapat merupakan ijtihad), melainkan cukup mengemukakan pendapatnya disertai hujjah ataupun pengalaman.[ 23]

4. Mengikuti & mentaati hasil syura' yang telah memenuhi syarat sebuah syura'[24].

MANFAAT SYURA' (فَوَاإِدُالشُّوْرَى):

Diceritakan dari Ali ra menyatakan ada 7 keutamaan syura':[25]

1. Lebih mendekati kebenaran (إِسْتِنْبَاطُ الصَّوَابِ)

2. Menggali ide-ide cemerlang (وَاكْتِسَابُ الرَّأْيِ)

3. Terhindar dari kesalahan (وَالتَّحَسُّنُ مِنَ السَّقْطَةِ)

4. Terjaga dari celaan (وَ حِرْزٌ مِنَ اْلمُلاَمَةِ)

5. Selamat dari penyesalan (وَ نَجَاةُ مِنَ النَّدَامَةِ)

6. Persatuan diantara hati (وَ أُلْفَةُ اْلقُلُوْبِ)

7. Mengikuti atsar salafus-shalih (وَالتِّبَاعُ اْلأَثَرِ)

WaLLAAHu a'lamu bish Shawaab…

Oleh : Ust. Nabil Al - Musawa
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

[1] Untuk mendalami masalah ini tafadhal merujuk tulisan saya di millist & website ini berjudul: Apakah Taqsim Ushul & Furu' Merupakan Bid'ah? Dan tulisan saya yang lain berkenaan dengan ilmu Ushul Fiqh.

[2] Lihat juga tulisan saya di millist & website ini berjudul: Dalil Disyariatkannya Beragam Cara & Metode dalam Berdakwah Para Nabi as.

[3] QS Al-Baqarah, 2/233

[4] QS Ali-Imran, 3/159

[5] QS Asy-Syura', 42/38

[6] HR Bukhari dlm shahih-nya, VI/363-364 dan dlm Al-Fath, VII/453; juga oleh Ahmad, IV/328

[7] HR Bukhari dan ini adalah lafzh-nya, IX/82 dan dlm Al-Fath, III/478-479; Juga di-takhrij oleh Muslim, I/149; Tirmidzi, I/417; Ibnu Majah, II/1337; Ahmad, I/221; Nasa'i, I/217-224

[8] HR Bukhari di beberapa tempat dlm shahih-nya, V/148-155 dan dlm Al-Fath, XIII/339-340; Muslim, IV/2137; Tirmidzi, 325-335.

[9] Sirah Ibnu Hisyam, I/620

[10] Al-Bidayah, Ibnu Katsir, IV/11-13

[11] Al-Fath, Ibnu Hajar, V/392

[12] Al-Fath, XIII/342

[13] Al-Jami' Li-Ahkamil Qur'an, Al-Qurthubi, IV/249-250

[14] Al-Fath, XIII/339, 342

[15] QS Asy-Syura', 42/37-38

[16] Tafsir Ar-Razi, IX/67

[17] Al-Fath, XII/249

[18] Tafsir Al-Qurthubi, IV/249

[19] Al-Fatawa, Ibnu Taimiyyah, XXVIII/387

[20] Tafsir Al-Qurthubi, II/474

[21] QS Ali Imran, 159

[22] QS Al-Hujurat, 1; lihat pula pelaksanaan hal ini dalam cara Al-Khabbab Ibnul Mundzir ra saat perang Badr berkaitan tempat yang dipilih oleh Nabi SAW

[23] Lihat pula kisah Salman Al-Farisi ra saat mengemukakan pendapatnya ketika perang Khandaq, Al-Fath V/392

[24] QS Ali-Imran, 3/159

[25] Al-'Aqdul Farid, 43 dalam An-Nizham As-Siyasi, Abi Faris

Artikel Terkait



Tags: ,

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com