Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang apa yang dilakukan mantan Wakil Ketua Dewan Syariah Yusuf Supendi sebagai hal yang biasa-biasa saja.
“Adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apa-apa yang secara subjektif dianggapnya salah. Aparat penegak hukum tentu akan memprosesnya secara profesional dan objektif,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal dalam rilisnya kepada okezone, menyikapi langkah Yusuf Supendi melaporkan sejumlah pimpinan PKS ke KPK, Senin (21/3/2011).
Hanya Mustafa berpendapat langkah yang diambil oleh Yusuf Supendi salah alamat. Karena sepengetahuan dia, KPK hanya menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan penyimpangan uang negara atau terkait dengan pejabat negara.
Sementara para pimpinan PKS yang dilaporkan itu tidak mempunyai kasus menggelapkan atau mengkorupsi uang negara. Pandangan Yusuf Supendi tersebut besar kemungkinan dipengaruhi oleh kekecewaannya pada keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya. Keputusan tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan tindakan indispliner.
“Beliau mungkin merasa sebagai pendiri partai dan masuk dalam jajaran pimpinan tertinggi partai. Kami tentu tetap menghargai jasa-jasa beliau, terutama kiprahnya di Dewan Syariah Pusat. Tetapi demi masa depan, disiplin partai harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Risiko dari sikap tegas ini kami akan kelola dengan sebaik-baiknya” katanya.
Menurut Kamal, dalam melaporkan suatu kasus korupsi ke KPK, paling tidak harus mempunyai mencakup beberapa unsur. Di antaranya adanya surat, pengakuan, saksi yang menguatkan, dan alat bukti. Hal tersebut diyakini Kamal tidak dimiliki secara utuh oleh Yusuf.
Mengenai laporan Yusuf ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamal masih menunggu perkembangan dari aduan tersebut. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari BK. Partai akan menyikapi jika memang bukti yang dituduhkan lengkap,” ujar Kamal.
Aktivitas Yusuf Supendi, imbuh Kamal, tidak memengaruhi soliditas partai. Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik ini sudah mendapat laporan dari wilayah-wilayah bahwa kader tetap solid dan meyakini bahwa apa yang terjadi hanya fitnah yang dilakukan pihak yang tidak senang atas pertumbuhan PKS.
“Fitnah itu artinya cobaan. Jadi kami tidak menuduh pihak manapun dalam hal ini. Cobaan atau ujian ini Insya Allah akan menguatkan partai sekaligus para kader PKS untuk semakin giat bekerja untuk kemaslahatan,” tandasnya.(okezone.com)
“Adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan apa-apa yang secara subjektif dianggapnya salah. Aparat penegak hukum tentu akan memprosesnya secara profesional dan objektif,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal dalam rilisnya kepada okezone, menyikapi langkah Yusuf Supendi melaporkan sejumlah pimpinan PKS ke KPK, Senin (21/3/2011).
Hanya Mustafa berpendapat langkah yang diambil oleh Yusuf Supendi salah alamat. Karena sepengetahuan dia, KPK hanya menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan penyimpangan uang negara atau terkait dengan pejabat negara.
Sementara para pimpinan PKS yang dilaporkan itu tidak mempunyai kasus menggelapkan atau mengkorupsi uang negara. Pandangan Yusuf Supendi tersebut besar kemungkinan dipengaruhi oleh kekecewaannya pada keputusan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya. Keputusan tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan melakukan tindakan indispliner.
“Beliau mungkin merasa sebagai pendiri partai dan masuk dalam jajaran pimpinan tertinggi partai. Kami tentu tetap menghargai jasa-jasa beliau, terutama kiprahnya di Dewan Syariah Pusat. Tetapi demi masa depan, disiplin partai harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Risiko dari sikap tegas ini kami akan kelola dengan sebaik-baiknya” katanya.
Menurut Kamal, dalam melaporkan suatu kasus korupsi ke KPK, paling tidak harus mempunyai mencakup beberapa unsur. Di antaranya adanya surat, pengakuan, saksi yang menguatkan, dan alat bukti. Hal tersebut diyakini Kamal tidak dimiliki secara utuh oleh Yusuf.
Mengenai laporan Yusuf ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Kamal masih menunggu perkembangan dari aduan tersebut. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari BK. Partai akan menyikapi jika memang bukti yang dituduhkan lengkap,” ujar Kamal.
Aktivitas Yusuf Supendi, imbuh Kamal, tidak memengaruhi soliditas partai. Ketua DPP PKS Bidang Kebijakan Publik ini sudah mendapat laporan dari wilayah-wilayah bahwa kader tetap solid dan meyakini bahwa apa yang terjadi hanya fitnah yang dilakukan pihak yang tidak senang atas pertumbuhan PKS.
“Fitnah itu artinya cobaan. Jadi kami tidak menuduh pihak manapun dalam hal ini. Cobaan atau ujian ini Insya Allah akan menguatkan partai sekaligus para kader PKS untuk semakin giat bekerja untuk kemaslahatan,” tandasnya.(okezone.com)