Surat seorang Jaksa



jalanpanjang -Dijaman reformasi ini, media menjadi sarana paling ampuh..entah di garda kebenaran maupun..? lihat saja, banyak nama-nama baru meroket secara nasional..sebut saja Noordin M Top, Gayus Tambunan, Susno..dll dan banyak istilah baru mulai kita kenal..ada Markus lah, ada Mafia Hukum..

Di satu sisi banyak membawa kemanfaatan bagi kita, disisi lain seringkali membuat kita mengalami distorsi informasi, menyeberkan kebencian bahkan paranoid..

Dunia media dan dunia hukum, padahal dua hal inilah yang sekarang menguasai isu di Indonesia.

Yang kita khawatirkan..kita mengetahui hukum ya dari media, dari bentukan apa yang dimaui media. Bukan itu saja..sebuah karakter bahkan sangat ditentukan media..kalau bahasa dari salah seorang ikhwah, jadi orang baik sekarang sangat susah untuk dikenal orang baik ketika media tidak menganggap kita orang baik, sedangkan penilaian tentang karakter seseorang mampu diformat dan dikemas dengan baik melalui media,

Hari ini saya mendapat artikel menarik, surat seorang jaksa yang diajukan ke Fahri Hamzah, salah satu anggota DPR komisi II dari fraksi PKS..


Assalamualaikum, wr. wb
Terimakasaih atas konfirmasinya sebagai teman. Kampung halaman saya di Taliwang dan adik dari agus gde mahendra yang satu angkatan dengan Pak Fahri di UI (senat fisip UI saat itu) dan sempat berjuang bersama sama mencetuskan reformasi 1998, saya bangga sebagai salah satu keturunan dari NTB pak Fahri terus berusaha mereformasi bangsa ini dalam kerangka pikiran yang jernih dan berada pada posisi penentu kebijakan. Saya sebagai salah satu pegawai Kejaksaan sangat menyayangkan adanya intervensi terhadap 'independensi kejaksaan' . Penerbitan SKPP yang merupakan efek dari rekomendasi TPF 8 bertentangan dengan UU No. 16 Tahun 2004. Kemudian penyelesaian di luar pengadilan yang dikemukakan presiden bertentangan dengan asas equality before the law dalam UUD 1945. Kemudian betapa bodohnya masyarakat membiarkan tidak adanya pengusutan terhadap kasus "penyuapan 6 MILYAR". Betapa damainya para pelaku dan penerima uang suap 6 milyar itu saat ini!.

tentang PENGUATAN KELEMBAGAAN yang pak Fahri selalu katakan. Inti dari masalah ini apakah yang menyebabkan aparat hukum dibenci oleh begitu banyak masyarakat Indonesia?...Saya yakin akibat kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum positif Indonesia. Masyarakat akibat kurangnya informasi lebih menitikberatkan pada opini pers dan syak wasangka di luar "ilmu hukum" dan fakta hukum itu sendiri.

Menyebabkan negara ini berubah dari negara hukum menjadi negara drama.
Saya heran mengapa petinggi kejaksaan tinggal diam terhadap hujatan dan pelemahan terhadap instansi yang kami banggakan ini. Sebagai pegawai kejaksaan, secara internal dalam sistem Kejaksaan sendiri banyak yang perlu dibenahi terutama kesejahteraannya, hal ini sangat berpengaruh terhadap punishment and reward. Sehingga ada gerakan facebooker "apabila renumerisasi kejaksaan dibatalkan maka jaksa seluruh indonesia akan mogok kerja". Hal ini sangat beralasan karena gaji seorang jaksa lulusan sarjana sekitar 2 juta rupiah. LEBIH KECIL dari gaji seorang bintara lulusan SMA. Jarang bagi seorang jaksa menggunakan uang gaji secara murni bisa menghidupi istri, anak dengan biaya kuliah seperti sekarang. Ada yang ditempatkan di pedalaman jauh dari keluarga tanpa dana operasional..jadi praktek mafia peradilan mudah diterima oleh oknum2 jaksa untuk menghidupi dirinya. Apakah PENEGAKAN HUKUM adalah KERJA SOSIAL yg TIDAK BUTUH COST??. Mohon perhatian dari Pak Fahri. Bukankah pak Adnan Buyung dulu mantan jaksa dan sekarang ini adalah advokat, bukankah beliau memahami kebutuhan para aparat kejaksaan sehari-hari....mengapa dia yang katanya pahlawan hukum bangsa meninggalkan profesi lamanya sebagai seorang jaksa menjadi pengacara..apakah beliau mengakui sendiri bahwa reward yang dia terima tidak pantas dibandingkan dengan kualitasnya. Lalu mengapa beliau tidak memperjuangkan jaksa jaksa lain yang juga ingin menjadi pahlawan hukum seperti beliau yang dihormati dan berwibawa.

Kalangan media, ahli hukum bahkan termasuk prof2 yang sangat saya hormati yang tergabung dalam TIM 8, tidak ada satupun yang terpikirkan untuk mengeluarkan rekomendasi bahwasanya dengan adanya fenomena kasus BSR & CH ini seharusnya menjadi trigger yang luar biasa untuk reformasi hukum pidana materiil dan formil (KUHP & KUHAP) dan bukannya sekedar "reposisi personil maupun pembentukan komisi-komisi..." tetapi harus adanya perubahan mendasar yaitu seyogyanya draft RUU KUHP dan RUU KUHAP yg sudah sekian puluh tahu bersemayam, sudah saatnya dibangkitkan dan didahulukan pengesahannya.. karena siapapun personilnya, bagaimana institusinya, tapi kalau "alat kerjanya" sehari-hari tidak diperbaiki, maka pasti akan tetap terulang dimasa yang akan datang fenomena yang sejenis..

sekarang media marak membahas "kriminalisasi" dan masalah penahanan oleh penyidik/jpu yang dianggap sewenang-wenang, kemudian ada pula topik "nenek2 maling 3 butir kakao dipidanakan" sedangkan kasus2 besar tidak.. ada fenomena "10 anak-anak dikenakan perkara 303" dst... apakah kita pantas dipersalahkan? saya tidak mau membela diri tetapi jikalau ada perbaikan aturan dalam hukum pidana materiil kita mengenai batasan nominal kerugian perkara pencurian yg didalam KUHP cuma Rp.250,- .. jikalau dalam hukum pidana formil kita ada perombakan/perbaikan aturan/penjelasan mengenai batasan-batasan apa "syarat subyektif dalam Ps.21 KUHAP" utk menahan seseorang... jikalau jadi diberlakukannya hakim komisaris dalam hukum acara kita... saya rasa, fenomena seperti kasus BSR& CH ini tidak akan dan tidak perlu terjadi... dan kita sebagai jaksa dapat merasa "sedikit tenang dan nyaman" dalam menjalankan tugas kita sehari-hari, yaitu menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan di republik ini.. tanpa merasa terzalimi oleh media dan masyarakat..

MOHON BANTUAN KOMISI HUKUM, hal ini sangat urgen untuk kelangsungan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.!! minimal kalaupun gaji kami para jaksa tidak naik dan memang ditakdirkan terus bergulat dengan para mafia kiranya komisi hukum terus menyebarkan informasi dan fakta hukum yang sebenar benarnya pada masyarakat. Semua itu harus berdasarkan ilmu..karena apabila suatu hal tidak diserahkan pada ahlinya maka tunggulah kebinasaan terhadap kaum tersebut.

wassalamualaikum, wr.wb

Trisnaulan Arisanti
December 2 at 11:40am

Artikel Terkait



Tags: ,

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com