Alhamdulillah.akhirnya UU BHP Dicabut



jalanpanjang.web.id - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menuai kontroversi dinyatakan tidak berlaku sejak Rabu (31/3/2010) ini.

Keputusan tersebut dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan pengujian dalam lima perkara yang diajukan berbagai elemen masyarakat peduli pendidikan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud mengatakan, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU BHP itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahfud mengatakan, dalam penyusunan UU BHP, pemerintah dan DPR tidak mematuhi rambu-rambu yang telah dibuat MK sebelumnya. UU BHP seharusnya tidak menyeragamkan lembaga pendidikan menjadi BHP

Seharusnya keragaman lembaga pendidikan yang ada diakomodasi
"Mahfud MD"



Satu jempol lagi untuk pak "Mahfud MD"
Selamat bagi para mahasiswa yang merindukan kejayaan..
Selamat bagi para pewaris peradaban
Paling tidak ada sedikit angin segar bagi pendidikan dinegara ini yang semakin tidak berpihak bagi rakyat kecil.

Masih teringat memori saat dikampus, penolakan demi penolak BHP yang dimentahkah.
Apakah ini awal mula dibukanya episode baru tentang manisnya pendidikan bagi seluruh rakyat, dinikmati oleh semua tanpa membedakan mana yang berpunya dan mereka yang mempunyai kapasitas tapi terhalang dana..biar waktu yang membuktikan (kompas.com)

Artikel Terkait



Tags: ,

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com