PERBEDAAN PENDAPAT DALAM FIQH DAN SIKAP PARA ULAMA TENTANGNYA

foto : Makam Imam Syafi'i

Fiqih ikhtilaf adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari tentang perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam masalah2 furu’ (cabang syariat), sebab2nya, serta adab2 dalam berbeda pendapat.


1. Jenis2 Ikhtilaf dlm Fiqih

Perbedaan pendapat ada 2 macam, yaitu perbedaan dalam masalah pokok2 syariat (ushul) dan perbedaan pendapat dalam masalah cabang syariat (furu’).

Perbedaan pendapat yang pertama adalah dalam masalah pokok syariat (aqidah dan ushul ibadah) adalah terlarang dan disepakati keharamannya oleh para ulama, misalnya jika ada aliran yang menyatakan bahwa ada nabi yang ke 26 bernama Mirza Ghulam Ahmad dari Lahore (kelompok Ahmadiyyah), maka ia telah keluar dari Islam dan harus segera bertaubat, demikian pula jika ada yang menyatakan bahwa hukum waris tidak adil untuk zaman modern, jilbab tidak wajib bagi muslimah, dsb.

Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’ sepanjang tetap berpegangan kepada dalil yang shahih. Contohnya seperti pada bab thaharah (bersuci) : batalkah wudhu’ bagi orang yang bersentuhan dengan istri?; pada bab shalat : wajibkah membaca surah al-fatihah jika kita menjadi makmum?; pada bab puasa : apakah kita memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?; dalam masalah politik : apakah boleh menggunakan sistem multipartai atau bersatu dalam 1 partai atau tdk menggunakan partai sama sekali? dsb.


2. Madzhab, arti dan pendiri2nya

Madzhab secara bahasa artinya jalan atau tempat berjalan. Secara istilah diartikan sebagai cara seorang mujtahid dalam mengambil (istinbath) dari dalil al-Qur’an ataupun al-hadits yang berbeda2 antara seorang mujtahid dengan mujtahid yang lainnya.

Dalam fiqih Islam terdapat beberapa madzhab yang berbeda2 diantaranya yang terkenal ada 4 yaitu :

a. MADZHAB HANAFI : Dibangun oleh Imam Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dari Kufah (Iraq), bergelar Abu Hanifah seorang tabi’in termasuk salah seorang perawi hadits : “Mencari ilmu fardhu atas setiap muslim” . Dasar2 madzhabnya : Al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istihsan. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Semua manusia, dalam ilmu fiqih pasti membutuhkan Abu Hanifah”

b. MADZHAB MALIKI : Pendirinya adalah Imam Malik bin Anas (93-179 H) dari Madinah, pengarang kitab hadits al-Muwaththa’. Dasar2 madzhabnya : al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas, perbuatan ulama Madinah, perkataan sahabat, istihsan, saddu dzarai’, mura’ah al-khilaf, istishab, mashalih mursalah dan syariat terdahulu. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Malik adalah guruku, darinya aku mendapatkan ilmu, dan ia adalah hujjah antara aku dengan Allah SWT kelak, dan tak seorangpun yang lebih kupercayai daripada beliau dan jika berbicara tentang para ulama, maka Malik adalah seperti bintang yang cahayanya paling terang.”

c. MADZHAB SYAFI’I : Dicetuskan oleh Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’I al-Hasyimi (150-204 H), bergelar Abu Abdillah lahir di Palestina dan wafat di Mesir. Ayahnya wafat dalam jihad dan dibawa ke Mekkah oleh ibunya dalam usia 2 tahun, hafal al-Qur’an dalam usia 7 tahun, hafal hadits di usia 12 tahun dan 15 tahun sudah diizinkan berfatwa, lalu berguru pada Imam Malik dan menghafal kitab al-Muwaththa dalam 9 malam. Menulis fatwanya yang awal (madzhab al-Qadim) th 195 H, lalu pindah ke Mesir th 200 H dan menulis fatwanya yang berbeda (madzhab al-Jadid). Beliau mengarang kitab ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih, dan kitab al-Umm dalam ilmu fiqih. Dasar2 madzhabnya : Kitabullah, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Berkata Imam Ahmad tentang beliau : “Beliau adalah manusia yang paling menguasai Kitabullah dan Sunnah, tidaklah seorang yang mencoba memulai menulis tentang fiqih, kecuali Imam Syafi’I telah mendahuluinya.” Kata2 beliau yang sering diulang2nya kepada para pengikutnya adalah : “Jika kamu temukan hadits yang shahih maka itu menjadi madzhabku dan lemparkan pendapatku (yang menyalahi hadits shahih tsb - pen) kebelakang punggungmu.”

d. MADZHAB AHMAD : Dibangun oleh Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani (164-241 H), bergelar Abu Abdullah. Lahir dan wafat di Baghdad (Iraq). Sering bepergian mencari ilmu ke berbagai kota, seperti ke Kufah (Iraq), Bashrah (Iraq), Makkah, Madinah, Yaman, Syam (Maroko) dan Jazirah Arabia. Guru2nya mencapai lebih dari 100 orang, diantaranya Imam Syafi’I, menghafal hadits lebih dari 3 juta hadits berikut sanad (perawi) dan matan-(teks) nya, sehingga digelari Imam para ahli hadits dizamannya. Dasar2 madzhabnya : Kitabullah, as-Sunnah, perkataan sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Mashalih mursalah dan adz-Dzarai’. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Aku keluar dari Baghdad dan tidak seorangpun yang kutemui lebih pandai dan lebih taqwa dari Ahmad bin Hanbal.” Beliau telah mendapatkan cobaan luarbiasa, yaitu dipenjara dan dicambuk belasan tahun (19 tahun) karena menolak menyatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk (pendapat aliran Mu’tazilah) dimasa khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq. Tapi beliau bersabar sebagaimana kesabaran para Nabi, sampai ulama Ibnul Madani berkata : Allah SWT telah menyelamatkan Islam dari 2 fitnah besar melalui 2 orang (setelah Nabi Muhammad SAW), yaitu melalui Abubakar saat hari kemurtadan (sebagian besar ummat Islam murtad saat Nabi SAW wafat) dan melalui Ahmad bin Hanbal saat hari fitnah (fitnah al-Qur’an makhluk). Berkata seorang tokoh sufi Bisyr al-Hafiy : “Sungguh Ahmad bin Hanbal dalam hal kesabaran menanggung siksaan mencapai derajat para Nabi.” Beliau mengarang kitab al-Musnad dalam masalah hadits berisi sekitar 45.000 hadits.


Keempat ulama madzhab diatas adalah diantara ulama yang paling terkenal, selain mereka sebenarnya masih banyak yang lain walaupun tidak semasyhur mereka, diantaranya adalah Imam Daud bin Ali al-Asfihani adz-Dzahiri (202 –270 H) pendiri madzhab Dzahiriyyah yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Imam Ali bin Said bin Hazm al-Andalusi (284 – 456 H) pengarang kitab al-Muhalla’ dalam masalah fiqih dan kitab al-Ihkam fi Ushulil Ahkam dalam masalah Ushul fiqih. Dasar2 madzhabnya : Mengamalkan dzahir (secara lahiriah) al-Qur’an dan as-Sunnah sepanjang tidak ada dalil yang bersifat bukan dzahir. Jika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), maka beliau mengambil ijma’ ulama (tapi harus ijma’ semua ulama), beliau juga mengambil ijma’ sahabat, jika tidak ada kesemuanya maka beliau mengambil istishab (yaitu bahwa asal segala sesuatu adalah boleh).


3. Hukum ber-madzhab

Para ulama berbeda pendapat dalam mensikapi hukum menganut madzhab dan menjadi terbagi ke dalam 3 kelompok sbb :

a. MEWAJIBKAN, yaitu bahwa semua orang harus mengikuti salah satu diantara keempat madzhab yang ada, karena pintu ijtihad sudah ditutup dan tidak seorangpun mampu menjadi seorang mujtahid dimasa kini. Pendapat ini menganggap manusia semuanya sebagai orang yang awam sehingga harus taqlid (mengikut secara penuh), tanpa boleh sedikitpun mempertanyakan, mengkritik atau memperbaiki kesalahan para Imam.

b. MENGHARAMKAN, yaitu kelompok yang menyatakan bahwa bermadzhab adalah bid’ah (mengada2kan) yang tidak diperintah oleh Nabi SAW sehingga hukum mengadakan bid’ah dalam agama adalah haram. Mereka menyatakan bahwa dizaman Nabi SAW tidak ada berbagai madzhab, yang ada hanya 1 madzhab Nabi SAW, sehingga sekarang kita harus kembali berijtihad seluas2nya langsung kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, tanpa perlu memperhatikan pendapat ulama madzhab.

c. MEMBOLEHKAN tanpa memaksakan pada madzhab tertentu tapi harus terus menyempurnakannya sehingga sampai pada taraf mujtahid. Kelompok ini membagi manusia ke dalam 3 kelompok : Pertama, kelompok awam yang tidak mengerti dalil sama sekali maka bagi mereka wajib memilih dan mengikuti salah satu madzhab yang ada. Kedua, kelompok pencari ilmu (thalabul ‘ilmi) bagi mereka silahkan memilih salah satu madzhab tapi boleh mempelajari/mengambil dari madzhab lain yang shahih sambil terus menyempurnakan ilmunya. Ketiga, kelompok para ulama mujtahid (yang memenuhi syarat untuk mampu berijtihad) maka bagi kelompok ini haram bermadzhab, melainkan harus terus berusaha mengembangkan ijtihadnya sehingga memperkaya dan mengembangkan khazanah ilmu fiqih Islam.


4. Contoh2 perbedaan pendapat dalam masalah furu’

Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ adalah sesuatu yang tak dapat dihindari, karena berbagai sebab2 diantaranya :

ü Perbedaan dalam mengartikan bahasa, seperti kata quru’ dalam QS 2/228 secara bahasa memang bisa bermakna haidh bisa juga bermakna suci;

ü Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca al-Fatihah dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang);

ü Perbedaan dalam menilai derajat hadits seperti hadits “Air 2 qullah tidak mengandung najis” Imam Syafi’I menyatakan hadits ini shahih yang lainnya men-dha’if-kannya;;

ü Perbedaan yang memang sudah ada dari sejak masa Nabi SAW, seperti memulai al-Fatihah dengan basmalah atau dengan hamdalah, perbedaan dalam do’a iftitah, ruku’, sujud, I’tidal, tasyahud, dsb.


Contoh perbedaan furu’ lainnya diantaranya adalah (hanya diberikan sebagian contoh karena sangat banyaknya) :

a. Fardhu wudhu’ : Imam Syafi’I berpendapat ada 7 yaitu membasuh 5 anggota wudhu’, niat dan tartib (memulai dengan urutan sebagaimana dalam QS 5/6). Imam Ahmad menambahkan niat, tartib dan muwalah (bersambung, tidak ada jeda waktu). Imam Malik menambahkan niat, muwalah dan tadlik (menggosok).

b. Shalat Qashar : Menurut Abu Hanifah hukumnya fardhu ‘ain, menurut Malik sunnah mu’akkadah, menurut Ahmad sunnah dan menurut Syafi’I sunnah jika lebih dari 3 hari.

c. Shalat Jama’ : Menurut Abu Hanifah hanya boleh di Arafah dan Muzdalifah. Menurut Malik boleh dalam bepergian walaupun dekat dan dalam kondisi kuatir. Menurut Syafi’I boleh dalam bepergian dan hujan. Menurut Ahmad boleh dalam bepergian, sakit, menyusui, tua dan takut melarat.

d. Membaca al-Fatihah dibelakang Imam : Menurut Abu Hanifah makruh, menurut Syafi’I wajib, menurut Malik dan Ahmad makruh dalam shalat jahriyyah (shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya) dan sunnah dalam shalat sirriyyah (shalat Dzuhur dan Ashar).


5. Sikap para ulama dalam menghadapi perbedaan furu’

Sikap para ulama terdahulu dalam mensikapi masalah perbedaan ini adalah tidak mempertentangkan dan memaklumi serta menerimanya. Sebagai contoh adalah sikap Imam Syafi’I ketika berkunjung ke kota tempat dimakamkannya Imam Abu Hanifah maka beliau shalat Shubuh dengan tidak membaca do’a Qunut, ketika ditanya oleh orang2 beliau menjawab : “Ana ahtarimu li shohibi hadzal qabr (saya menghormati penghuni Kubur ini : yaitu Imam Abu Hanifah).” Walau Imam Abu Hanifah telah wafat Imam Syafi’I tetap menghormati madzhabnya, apalagi jika beliau masih hidup.

Sikap penghormatan yang lain ditunjukkan oleh Imam Ahmad saat ditanya tentang bagaimana berimam kepada Imam yang mimisan (keluar darah dari hidung), walaupun Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa keluar darah dari hidung membatalkan shalat, tetapi sebab yang bertanya orang Madinah (madzhab Madinah tidak membatalkan shalat seorang yang mimisan) maka jawab Imam Ahmad dengan nada tinggi : “Bagaimana mungkin saya tidak mau shalat dibelakang Imam Abu Hanifah atau Imam Said bin Musayyib?!” (Kedua Imam tersebut berpendapat seorang yang mimisan tidak batal shalatnya).


Rabbi zidni ‘ilma warzuqni fahma …



PENDALAMAN :

1. Qardhawi, Y., 1991. Fiqhul Ikhtilaf. Rabbani Press. Jakarta.

2. ---------------., 1992. Fiqhul Awlawiyyat. Usamah Press. Jakarta.

3. Syaltout, Mahmoud dan Ali as-Sayis. 1973. Perbandingan Madzhab Dalam Fiqih. Bulan Bintang. Jakarta.

4. Zuhaili, Wahbah, al-Fiqhu al-Islami. Daru Rasyid. Bairut.

Artikel Terkait



Tags:

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com