Fiqh Prioritas dan Fiqh Komparasi ( Muwazanah )



Bila kita berbicara tentang fiqh prioritas,otomatis akan terbahas di dalamnya fiqh komparasi,karena diantara keduanya terdapat komparasi yang amat kuat.Tak berlebihan apabila kita katakan bahwa fiqh komparasi merupakan elemen penting dalam fiqh prioritas.

Menurut Dr.Yusuf Qardhawi dalam bukunya " Aulawiyat all harakah Al Islamiyah ",yang dimaksud dengan fiqh komparasi mencakup beberapa point :
1 ). Komparasi antara kemaslahatan satu sama lain,dari segi tingkatan,validitas,dan kedalaman pengaruhnya.
2 ) Komparasi antara kemudharatan ( mafasid ),satu sama lain.
3 ).Komparasi antara kemaslahatan dan kemudharatan,apabila terjadi kontradiksi antara keduanya.

A. ) Komparasi antara Kemaslahatan satu sama lainnya:
Jika terjadi kontradiksi antara kemaslahatan dengan kemudharatan dalam tingkatan yang sama.Maka Maslahat yang di dalamnya terdapat pemeliharaan terhadap agama di dahulukan terhadap pemeliharaan terhadap jiwa.
Jiwa didahulukan terhadap akal,akal di dahulukan terhadap keturunan.Demikian halnya keturunan dikedepankan terhadap harta.( Fiqh Awwaliyat oleh Yusuf Qardhawi ).

Jihad dalam memelihara agama dan aqidah, diwajibkan,walaupun mengakibatkan terbunuhnya banyakjiwa.meminum khamar di bolehkan bagi orang yang kehausan,dan tidak menemukan selain khamar,karena memelihara jiwa,lebih diutamakan dari pada memelihara akal.

Apabila kontradiksi terjadi antara kemaslahatan dalam tingkatan yang sama dan didalamnya terdapat pemeliharan terhadap aspek yang sama pula,maka dalam kondisi ini,kita mendahulukan kepentingan umum,ketimbang kepentingan pribadi.Misalnya pengharaman ihtikar ( monopoli ) dalam perniagaan.

B. ) Komparasi antara Mudharat satu sama lainnya :
Sebagaimana terjadi kontradiksi antara maslahat,dalam mudharat juga kita temukan hal yang sama.Fuqaha telah menegaskan bahwa jika terjadi kontradiksi antara dua kemudharatan,yang salah satunya harus kita lakukan,maka kerjakan yang lebih kecil mudharatnya (akibat buruknya ).

Berobat dengan najis,bila yang suci tidak diperbolehkan,karena membiarkan penyakit tanpa diobati lebih fatal akibatnya ketimbang berobat dengan najis.

Demikian juga,pembolehan mengangkat seorang pemimpin walaupun ilmunya belum mencapai tingkat ijtihad.Sebab bahaya yang di timbulkan dari membiarkan ummat tanpa pemimpin lebih besar ketimbang mengangkat pemimpin yang belum mencapai tingkat ijtihad.

C.) Komparasi antara kemaslahatan dan kemudharatan :

Jika dalam satu masalah terkumpul kemaslahatan dan kemudharatan satu sama lainnya,dalam artian :
Untuk mencapai maslahat,kita harus melakukan mafsadat,jika tidak maka maslahat itu tidak tercapai.Dalam hal ini,kita harus mengambil yang dominan ( mayoritas ).Karena sebagaimana yang digariskan oleh pakar ushul fiqh " Lilaksar hukmu lilkulli ".dianggap sebagai hukum keseluruhan.
( tapi perlu di ingat disini kaedah asal,adalah mendahulukan agama, ( akidah ),baru jiwa,jiwa baruakal umum baru pribadi dan seterusnya ).

Apabila dalam suatu masalah,kemudharatan yang lebih dominan,maka wajib menjauhinya dengan tanpa  memperdulikan maslahat.Hal inilah yang tersurat dalam Al Qur'ah tentang hukum khamar dan judi : ( Q.S Albaqarah 129 )

Berbohong , misalnya,adalah suatu kemudharatan yang diharamkan oleh agama.Tapi jika dengan berbohong maslahat yang di timbulkan olehnya lebih besar,seperti berbohong untuk islah ( mendamaikan ) antara manusia,maka berbohong itu di perbolehkan.

Aplikasi fiqih Prioritas :

Ada beberapa aplikasi dari fiqh Prioritas :
1 ).Mengutamakan kualitas merupakan salah satu prioritas yang ditegaskan oleh Syar'i.Al Qur'an
mengecam kelompok yang mengutamakan kuantitas,tetapi tidak berkualitas.Lihatlah kecaman Allah terhadap  ummat islam yang jumlahnya banyak,tetapi tidak berkualitas,mereka bagaikan buih di lautan.

Lihat Q.S. Al Ankabut 63,Al A'raf 187 ).Sebaliknya Allah memuji kelompok yang beramal dan bersykur sekalipun sedikit jumlahnya ( Q.S As Shad 24,Q.S As Saba 13 ).

Sebagai bukti,kita dapat mengingat kembali kisah tentara thalut yang berhasil menghancurkan pertahanan jalut,walau kuantitas mereka jauh lebih kecil ( Q.S Albaqarah 249-251 ).Demikian juga halnya,apa yang terjadi pada rasulullah dan sahabatnya pada perang Badr , dengan jumlah yang kecil,dapat mengalahkan kaum musyrik yang jauh lebih besar jumlahnya. ( Q.S Al Imran 123 ).

Sementara di perang Hunain,ketika itu jumlah kaum muslimin hampir mengalami kekalahan ( ingat cerita perang Hunain ).,kalau bukan karena pertolongan Allah SWT,mereka silau dengan kuantitas dan mulai dirasuki akan kesenangan harta rampasan perang,tanpa memperhatikan kualitas kekuatan rohani .

( kekuatan rohani inilah yang sering di lalaikan oleh ummat islam saat ini,sangat jarang yang memberi makan ruhaninya,berupa penerangan cahaya Illahi dengan Al Qur'an Hadist dan sejarah Nubala,kaum salafusshalih,kurang memberi makan ruhani dan jiwa mereka dengan ilmu ) .

dan juga kurang mendalami siasat perang ( Q.S At Taubah 25-26 ).Perang zaman dahulu dan saat ini dengan pedang,tombak peluru,panah,bom,nuklir,namun perang yang tersembunyi,jarang di perhatikan ummat islam,yairu perang dengan " pemikiran " ( Ghazwatul fikr ).

Tanpa disadari pemikiran Ummat islam sudah mulai dirasuki oleh pemikiran-pemikiran di luar Islam.Inilah perang yang teramat bahaya,karena ia tidak kelihatan,tapi dapat dirasakan akibat kekalahannya.

Artikel Terkait



Tags:

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com