Langkah Penunjang Umum
Langkah-langkah penunjang umum secara rinci adalah sebagai berikut:
Menegakkan Reformasi Ekonomi
Mendorong program reformasi ekonomi sebagai pilar pemulihan perekonomian nasional dan mengawal jalannya proses reformasi dari pembelokan arah untuk kepentingan kelompok tertentu dan ketamakan pemburu rente ekonomi. Support pengembangan R&D, permodalan, SDM secara terkoordinir dalam setiap tahapan komersialisasi Institusi penopang start-up bisnis PK Sejahtera memandang bahwa program reformasi ekonomi harus dilandasi oleh semangat mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa dengan mengerahkan segenap potensi ekonomi nasional untuk tujuan kemakmuran rakyat dan menciptakan fundamental ekonomi nasional yang kokoh. Karena itu, PK Sejahtera berkomitmen untuk mendorong program reformasi ekonomi sebagai pilar pemulihan perekonomian nasional dan mengawal jalannya proses reformasi dari pembelokan arah untuk kepentingan kelompok tertentu dan ketamakan pemburu rente ekonomi.
a) Melakukan reformasi ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi yang menjamin kesempatan berusaha dan hak-hak dasar ekonomi warga negara serta memperhatikan kepentingan ekonomi nasional. Kebijakan itu meliputi: (i) pembangunan kelembagaan
ekonomi sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik demi menyusun kerangka regulasi dan iklim persaingan usaha yang efisien, efektif, dan non-diskriminatif; (ii) mewujudkan peranan pemerintah yang efektif sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator pembangunan; (iii) perekonomian dikembangkan dengan memperkuat perekonomian domestik serta berorientasi dan berdaya saing global melalui transformasi dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif SDA menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif.
b) Mengelola dan mengembangkan berbagai aset strategis bangsa secara bertanggung jawab. Dalam konteks inilah kebijakan privatisasi bukanlah bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan pemerintah jangka pendek, melainkandimaksudkan sebagai rangkaian program reformasi ekonomi untuk membuka pasar, menghilangkan distorsi pasar dan nilai tukar, serta mendorong pembangunan sektor dunia usaha.
Lebih jauh, privatisasi seharusnya ditujukan untuk mengeliminasi kekuatan monopoli sehingga kesejahteraan konsumen dan kepentingan publik dapat dilindungi. Karenanya BUMN yang strategis dan berkaitan dengan kepentingan umum dan berkinerja bagus, seharusnya tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara di masa yang akan datang.
c) Merevitalisasi kebijakan subsidi berbagai kebutuhan dasar rakyat sehingga tepat sasaran. Ini bermakna bahwa kebijakan subsidi bagi rakyat miskin sepatutnya menjadi perhatian utama pemerintah dengan menyiapkan program perlindungan sosial nasional dengan memperhatikan risiko dan kerentanan sosial
rumah tangga miskin dan nyaris miskin. Program revitalisasi ini termasuk skema pengiriman tunai-langsung bagi pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin, subsidi pekerja sektor informal, sistem asuransi kesehatan, stabilisasi harga beras, dan lain-lain.
d) Berperan aktif dalam mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang berlandaskan prinsip keadilan dan persamaan hak bagi umat manusia. Menyadari bahwa pengelolaan kebijakan perekonomian perlu memperhatikan secara cermat dinamika globalisasi ekonomi, maka PK Sejahtera berpandangan bahwa
Indonesia sepatutnya berperan aktif mewujudkan tata ekonomi dunia yang adil dengan memperjuangkan perdagangan internasional yang adil dan mendorong kebijakan liberalisasi ekonomi yang tidak merugikan perekonomian nasional dan kedaulatan bangsa.
e) Mendorong pelaku ekonomi pribumi agar dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi. Tak dapat dipungkiri bahwa dunia usaha dan jiwa wirausaha memainkan peran penting sebagai salah satu soko guru perekonomian bangsa, karenanya kebijakan ekonomi nasional sepatutnya ditujukan untuk menumbuhkan wirausahawan yang tangguh dan dapat berkompetisi di tingkat global.
Menyadari bahwa distorsi kebijakan ekonomi yang hanya mementingkan dan memberikan keistimewaan sekelompok pengusaha telah melahirkan ketimpangan ekonomi dan dunia usaha Indonesia, maka diperlukan kemauan politik dan reorientasi kebijakan ekonomi dari pemerintah untuk mendorong pelaku ekonomi pribumi agar dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional dalam sebuah lingkungan bisnis yang sehat. Untuk itu, maka PK Sejahtera:
a) Melakukan reformasi ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat luas.
b) Mengelola dan mengembangkan berbagai aset strategis bangsa secara bertanggung jawab.
c) Merevitalisasi kebijakan subsidi berbagai kebutuhan dasar rakyat sehingga tepat sasaran.
d) Berperan aktif dalam mewujudkan tata ekonomi dunia baru yang berlandaskan prinsip keadilan dan persamaan hak bagiumat manusia.
e) Mendorong pelaku ekonomi pribumi agar dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi.
Kerangka Ekonomi Makro
Mengarahkan fokus kebijakan moneter pada stabilisasi nilai tukar dan tingkat harga dengan tujuan akhir mendorong dinamika sektor riil dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. PK Sejahtera memandang bahwa stabilitas makroekonomi adalah kondisi penting untuk perekonomian, namun tidak mencukupi jika
tidak diarahkan untuk mendorong dinamika sektor riil. Stabilitas makroekonomi harus berakhir dengan bergeraknya sektor riil dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa stabilitas makroekonomi harus dibingkai dengan komitmen kuat terhadap kesejahteraan rakyat.
a. Stabilisasi nilai mata uang Stabilitas rupiah adalah kondisi penting untuk pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat. Inflasi akan menurunkan pendapatan riil masyarakat, menurunkan daya saing perekonomian, serta memukul kelompok miskin jauh lebih keras dibandingkan dengan kelompok kaya. Kebijakan dalam aspek ini meliputi: (i) mengendalikan pertumbuhan uang beredar; (ii) kebijakan suku
bunga yang netral terhadap sektor riil; (iii) regulasi dan monitoring pasar valas untuk menjamin stabilitas nilai tukar.
b. Memperbaiki kelembagaan Bank Sentral Bank sentral yang modern, efektif, dan efisien adalah krusial
bagi kebijakan moneter dan finansial yang kredibel. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) meneruskan independensi BI namun dengan memperjelas hubungan kerja antara BI dan pemerintah dalam rangka koordinasi kebijakan yang lebih baik; (ii) memperkuat peran Badan Supervisi BI.
c. Stimulus fiskal yang memadai dan efektif untuk sektor riil Pemerintah memiliki peran sentral dalam mendorong dan mengarahkan sektor riil melalui kapasitasnya yang besar. Perbaikan dalam fokus kebijakan fiskal akan banyak menolong sektor riil dari stagnasi. Kebijakan yang digariskan meliputi:
(i) fokus pada pembangunan infrastruktur publik yang tidak diminati swasta seperti infrastruktur pertanian, sanitasi, drainase, dan pengolahan sampah; (ii) menginisiasi dan memfasilitasi program prioritas secara serius sebagai market signal seperti program pembangunan perumahan rakyat, energi
alternatif, dan listrik
d. Membuat Anggaran Pro-Kelompok Miskin Pro-poor budgeting dicapai dengan menghapus pemborosan dan korupsi dalam anggaran negara. Kebijakan penghematan meliputi: (i) penciptaan mekanisme anggaran yang dapat menjamin bahwa pengeluaran-pengeluaran negara berada pada tingkat yang wajar; (ii) menghapus kegiatan-kegiatan pejabat publik yang tidak bermanfaat bagi rakyat miskin seperti studi
banding dan penelitian yang tidak jelas tujuannya; (iii) menghapus duplikasi kegiatan yang dilakukan oleh berbagai instansi. Sementara itu, kebijakan penghapusan korupsi meliputi: (i) tindak lanjut yang tegas dan memadai atas hasil audit BPK, baik terhadap APBN-APBD ataupun BUMN-BUMD; (ii) penegakan hukum tanpa pandang bulu atas setiap penyalahgunaan dana publik.
e. Memperbaiki manajemen utang publik Tujuan dalam manajemen utang publik adalah untuk menurunkan stok utang, bukan hanya sekedar roll-over, reprofiling, dan refinancing. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) menurunkan beban utang domestik pemerintah melalui penuntasan kasus kejahatan perbankan dan BLBI, serta rekayasa keuangan yang cerdas dan berani; (ii) mengkaji secara serius opsi keringanan atau penghapusan utang luar negeri (iii) mendorong secara serius dilakukannya pengalihan utang baik untuk program pengentasan kemiskinan, perlindungan alam, maupun pendidikan dan kesehatan.
Untuk itu, maka PK Sejahtera:
a) Mengarahkan fokus kebijakan moneter pada stabilisasi nilai tukar dan tingkat harga dengan tujuan akhir
mendorong dinamika sektor riil.
b) Membangun kualitas dan kredibilitas otoritas moneter untuk pengawasan sistem keuangan dan perbankan yang efektif.
c) Mengarahkan fokus kebijakan fiskal pada pemulihan ekonomi secepatnya.
d) Membuat anggaran negara yang responsif dan berpihak pada kelompok masyarakat miskin (pro-poor budgeting).
e) Manajemen utang negara yang ramah pasar dengan tetap berfokus pada kepentingan rakyat banyak.
Pengentasan Kemiskinan
Kemiskinan adalah tanggung jawab utama kemanusiaan sebab berkaitan dengan penciptaan keadilan dan kesejahteraan sosial secara merata. Karena itu, pengentasan kemiskinan harus mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan ekonomi nasional PK Sejahtera memandang bahwa kemiskinan bukan hanya sederetan angka, tetapi menyangkut amanat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia terhadap nyawa jutaan rakyat miskin, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan, kawasan pesisir, dan kawasan tertinggal. Sehingga masalah kemiskinan menyentuh langsung nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Dimensi kemiskinan, tidak hanya dilihat dari indikator pemenuhan konsumsi dan kebutuhan dasar. Namun, juga dilihat dari pemenuhan terhadap jaminan masa depan, perlindungan terhadap
goncangan yang bersifat individual maupun massal, rendahtidaknya kualitas sumberdaya manusia dan keterbatasan sumber daya alam, pelibatan dalam kegiatan sosial masyarakat, akses terhadap lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan, jaminan berusaha untuk penyandang cacat fisik maupun mental, serta perlindungan terhadap rakyat yang memiliki ketidakmampuan dan ketidakberuntungan sosial. Fakta yang terjadi di Indonesia, jumlah rumah tangga yang berada di sekitar garis kemiskinan (dihitung dengan standar rata-rata pendapatan terendah untuk hidup atau PPP $1,55/hari ) saat ini terhitung tinggi. Meskipun tidak berada di bawah garis kemiskinan, namun kelompok masyarakat strata menengah juga rentan untuk jatuh dalam kemiskinan. Indikator kemiskinan yang digunakan oleh pemerintah saat ini hanya didasarkan pada indikator pendapatan dan bukan indikator-indikator pembangunan manusia, sehingga tidak menggambarkan keadaan kemiskinan yang sebenarnya. Mengingat sangat luas dan beragamnya wilayah Indonesia, perbedaan antar daerah merupakan ciri mendasar dari kemiskinan di Indonesia. Dalam hal ini wilayah pedesaan dan masyarakat
nelayan di wilayah pesisir adalah kelompok masyarakat yang paling miskin di Indonesia. Karenanya, disadari bahwa kemiskinan merupakan masalah kompleks bangsa yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lintas profesional dan lintas lembaga. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa pengentasan
kemiskinan harus mendapat prioritas tertinggi dalam pembangunan ekonomi nasional.Pengentasan kemiskinan seyogyanya dilihat dalam tiga level tanggung jawab yakni tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab masyarakat dan tanggung jawab individu. Oleh karena itu, PK Sejahtera meyakini prinsip-prinsip dalam upaya pengentasan kemiskinan didasari pemaknaan sebagai berikut: Pertama,
Setiap individu dikaruniai Allah Swt potensi ruh dan akal yang menjadikannya sebagai makhluk istimewa. Tuntutan ketiga potensi itu harus dipenuhi secara adil dan seimbang. Pemenuhan kebutuhan itu merupakan tanggung jawab pribadi sebagai makhluk yang dianugerahi fitrah keadilan secara lahiriah maupun batiniah, kemerdekaan serta keseimbangan; sebuah potensi dasar manusia untuk menjadi makhluk yang bermoral. Moralitas semacam itulah yang digunakan untuk memerangi segala bentuk kemiskinan, termasuk menjauhi pola hidup hedonistik. Kedua, Pada peringkat masyarakat diperlukan penyatuan moralitas dan etik dalam seluruh aktivitas ekonomi guna meminimalisasi, bahkan menghilangkan berbagai bentuk kezaliman secara sinergis. Kezaliman dalam Islam merupakan sumber pembentukan marjinalisasi tehadap kaum miskin. Ketiga, pada level pemerintah, diperlukan instrumen untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang membebaskan setiap individu dan masyarakat dari ketertindasan hak-hak asasi dan anugerah hidup yang telah diberikan Allah Swt serta menggantinya dengan keadilan dan keseimbangan dalam realisasi kesejahteraan secara luas dan berkelanjutan.
Tiga solusi umum pengentasan kemiskinan (work for the poor) di Indonesia:
1. Memfokuskan Kebermanfaatan Pertumbuhan Ekonomi bagi Rakyat Miskin. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah dan akan tetap menjadi landasan bagi pengentasan kemiskinan. Pertama, menjadikan pertumbuhan ekonomi bermanfaat bagi rakyat miskin merupakan kunci bagi upaya untuk mengkaitkan
masyarakat miskin dengan proses pertumbuhan-baik dalam konteks pedesaan-perkotaan ataupun dalam berbagai pengelompokan berdasarkan daerah dan pulau. Kedua, karena kemiskinan di Indonesia cenderung untuk meningkat, maka prioritas pada komponen pembangunan yang dapat meningkatkan pendapatan serta distribusinya, diharapkan akan dengan cepat mengurangi angka kemiskinan sekaligus
meredam kerentanan masyarakat jatuh dalam kemiskinan yang lebih dalam.
2. Mendorong Kebermanfaatan Pelayanan Sosial bagi Rakyat Miskin. Pertama, pelayanan sosial merupakan kunci dalam menyikapi dimensi non-pendapatan dari fenomena kemiskinan di Indonesia. Hal ini lebih dari sekedar persoalan yang berkaitan dengan pengeluaran pemerintah, karena berkaitan dengan
perbaikan sistem pertanggungjawaban, mekanisme penyediaan pelayanan, dan bahkan proses kepemerintahan. Kedua, ciri keragaman antar daerah pada umumnya dicerminkan oleh perbedaan dalam akses terhadap pelayanan, yang pada akhirnya mengakibatkan adanya perbedaan dalam pencapaian indikator pembangunan manusia di berbagai daerah.
3. Mendukung Kebermanfaatan Pengeluaran Pemerintah bagi Rakyat Miskin. Pertama, pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk membantu mereka yang rentan terhadap kemiskinan dari segi pendapatan melalui suatu sistem perlindungan sosial modern yang meningkatkan kemampuan mereka sendiri untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi. Kedua, pengeluaran pemerintah dapat digunakan untuk memperbaiki indikator-indikator pembangunan manusia, sehingga dapat mengatasi kemiskinan dari aspek nonpendapatan.
Prioritas kebijakan menuju pengentasan masalah kemiskinan:
a. Pembangunan ekonomi yang berorientasi pada sektor riil: Kekuatan dasar ekonomi seyogyanya dibangun dengan berbasis pada sektor riil. Fokus pembangunan pada sektor riil bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dengan tujuan akhir penurunan jumlah penduduk miskin, sekaligus tingkat kerawanannya. Kebijakan itu meliputi: (i) menekan inflasi dan sukubunga pada kisaran yang wajar; (ii) memberi prioritas pada sektor-sektor yang membuka lapangan kerja yang luas; (iii) mendorong pembangunan sektor riil melalui stimulus fiskal dan moneter yang memadai.
b. Membenahi kualitas administrasi publik: Birokrasi yang bersih, efisien, dan murah, adalah bentuk keberpihakan yang paling nyata bagi rakyat miskin. Kebijakan itu meliputi: (i) pembuatan Pelayanan Satu Atap; (ii) menghapus KKN dalam birokrasi.
c. Memperbaiki kualitas sektor pendidikan sebagai katalisator perubahan sosial: Perbaikan dalam pendidikan semestinya berfokus pada pemberian kesempatan belajar yang seluasluasnya bagi rakyat miskin. Kebijakan itu meliputi: (i) perbaikan fasilitas pendidikan dasar; (ii) perbaikan kesejahteraan guru,
peningkatan kualitas guru termasuk prioritas menjadi PNS bagi tenaga bantu; (iii) beasiswa bagi peserta didik yang tidak mampu. (iv) investasid alam buku pelajaran serta bahan mengajar di kelas untuk memperbaiki kualitas pengajaran. (v) investasi di bidang pendidikan dengan fokus pada perbaikan
akses dan keterjangkauan sekolah menengah pertama dan pelatihan ketrampilan di kalangan masyarakat miskin, sembari terus memperbaiki mutu dan efisiensi sekolah dasar.
d. Memperbaiki kualitas sektor kesehatan sebagai faktor pendukung utama produktivitas: Perbaikan sektor kesehatan akan menurunkan tingkat kesakitan dan menaikkan produktivitas masyarakat miskin. Kebijakan itu meliputi: (i) investasi di bidang kesehatan dengan fokus pada perbaikan mutu fasilitas kesehatan dasar (pemerintah maupun swasta) dan akses terhadap pelayanan kesehatan pada tingkat yang
lebih tinggi; (ii) perbaikan mutu layanan pusat-pusat kesehatan (Puskesmas) yang terfokus pada masalah sistematik dalam manajemen tenagakesehatan, kesejahteraan tenaga media termasuk prioritas menjadi PNS bagi tenaga bantu; serta peninjauan kembali struktur insentif di dalamsektor kesehatan.(iii) melakukan investasi dalam pelatihan tenaga paramedik dan bidan swasta (maupun pemerintah) terutama
mereka yang melayani wilayah terpencil. (iv) program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan memastikan PT Askes memiliki struktur insentif yang tepat untuk mensosialisasikan skema asuransi kesehatan baru dan untuk melayani masyarakat miskin.
e. Memperbaiki sistem pentargetan dari program perlindungan sosial: Kebijakan pendataan masyarakat miskin meliputi: (i) perbaikan definisi kemiskinan dari BPS; (ii) sensus kemiskinan secara periodik; (iii) pengembangan sistem identifikasi orang miskin yang bersifat community-based targeting dan selftargeting. Untuk mencapai langkah tersebut hendaknya dilandasi pemahaman yang lengkap atas kemikinan. Indikator untuk mengukur kemiskinan sebaiknya tidak tunggal, melainkan indikator komposit dengan unit analisis keluarga atau rumah tangga. Konsep kemampuan sosial (social capabilities) dipandang lebih lengkap daripada konsep pendapatan (income poverty) dalam memotret kondisi sekaligus dinamika kemiskinan. Pengukuran kemampuan sosial keluarga miskin dapat difokuskan pada beberapa indikator kunci yang mencakup kemampuan keluarga miskin memperoleh mata pencaharian (livelihood capabilities), memenuhi kebutuhan dasar (basic needs fulfillment), mengelola asset (asset management), menjangkau sumber-sumber (access to resources), berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan (access to social capital), serta kemampuan dalam menghadapi goncangan dan tekanan (cope with shocks and stresses).
Untuk itu, maka PK Sejahtera:
a) Mengarahkan seluruh kebijakan pemerintah pada pengentasan kemiskinan sebagai prioritas nasional yang paling utama.
b) Mendorong pembangunan ekonomi yang berorientasi pada sektor riil.
c) Membuka dan membantu akses masyarakat miskin terhadap sumber daya ekonomi sebesar-besarnya.
d) Membangun keberpihakan institusi keuangan dan kebijakan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan dan pembangunansektor usaha kecil-mikro.
e) Memberdayakan masyarakat miskin dengan membuka akses yang seluas-luasnya atas terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
f) Mengarahkan seluruh kebijakan pemerintah untuk lebih memprioritaskan pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan dan masyarakat nelayan di pesisisr, tanpa mengabaikan pengentasan kelompok-kelompok marjinal di perkotaan.
g) Membangun sistem perlindungan sosial yang responsif, efektif serta bertarget khusus agar tepat sasaran.
Investasi dan Infrastruktur
Investasi dan pembangunan infrastruktur harus dipercepat tanpa mengabaikan strategi industrialisasi nasional. Untuk itu kelembagaan investasi nasional yang kokoh dan kredibel harus dibangun. PK Sejahtera memandang bahwa investasi dan infrastruktur adalah penting dan menjadi keniscayaan untuk menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Karena itu, PK Sejahtera memandang bahwa investasi dan pembangunan infrastruktur harus diakselerasi tanpa mengabaikan strategi industrialisasi nasional. a. Membangun kelembagaan investasi nasional yang kokoh dan kredibel Walaupun perannya sangat penting, namun secara menyedihkan, investasi tidak memiliki kelembagaan yang jelas. Kebijakan dalam ini yang harus dilakukan meliputi: (i) membentuk Dewan Investasi Nasional yang terdiri dari instansi lintas sektoral-bidang yang bertanggungjawab langsung ke Presiden; (ii) mendorong BKPM sebagai agen promosi investasi; (iii) membentuk cetak biru investasi nasional yang memperhatikan kepentingan nasional, strategi industrialisasi, dan pemerataan pendapatan antar wilayah.
b. Reformasi regulasi dan kelembagaan untuk iklim investasi yang kondusif Untuk menciptakan iklim investasi nasional yang lebih baik dibutuhkan reformasi yang signifikan. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) peningkatan dan perluasan Pelayanan Satu Atap; (ii) reformasi Ditjen Pajak dan Bea Cukai; (iii) mendukung revisi UU Perpajakan, Bea-Cukai, Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, strategi industrialisasi, dan pemerataan pendapatan antar wilayah.
c. Mendorong partisipasi swasta dalam penyediaan infrastruktur Peran swasta penting untuk mempercepat penyediaan infrastruktur mengingat keterbatasan pemerintah. Kebijakan itu meliputi: (i) memfasilitasi swasta terutama dalam penyediaan tanah dan meningkatkan dukungan perbankan untuk investasi infrastruktur; (ii) mendorong infrastruktur transportasi massal di kota-kota besar, terutama Jawa-Bali, bukan jalan tol; (iii) mengatasi hambatan-hambatan di daerah.
d. Memperbaiki efisiensi dan fokus penyediaan infrastruktur oleh pemerintah Pemerintah harus berfokus pada pembangunan infrastruktur penting yang tidak diminati swasta (non-comercially viable). Kebijakan hal ini meliputi: (i) pembangunan infrastruktur pertanian dan pedesaan; (ii) pembangunan infrastruktur pesisir; (iii) pembangunan infrastruktur kesehatan-sosial seperti sanitasi dan pengolahan sampah. Untuk itu, maka PK Sejahtera: a) Membangun kelembagaan investasi nasional yang kokoh dan kredibel.
b) Memberikan dukungan regulasi dan mendorong reformasi kelembagaan yang dibutuhkan untuk iklim investasi yang kondusif . c) Mendorong partisipasi swasta yang seluas-luasnya dalam penyediaan infrastruktur. d) Memperbaiki efisiensi dan efektifitas pengeluaran publik untuk infrastruktur.
Perbankan dan Finansial
Membangun sektor perbankan dan finansial agar memiliki kemampuan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui reformasi dan restrukturisasi perbankan nasional dengan tetap menegakkan aspek keadilan dan mengedepankan pendekatan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan perbankan. Hampir satu dasawarsa setelah krisis ekonomi, sektor keuangan Indonesia didominasi oleh perbankan. Oleh sebab itu wajar bila perhatian utama dalam menstabilkan perekonomian nasional dilakukan melalui kebijakan restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankan. Namun, bukan berarti agenda reformasi sektor keuangan ditinggalkan karena keduanya tidak bisa dipisahkan. Perbaikan sistem perbankan juga harus didukung dengan sistem keuangan non-perbankan melalui agenda reformasi sektor keuangan, dengan tiga konsentrasi utamanya, yaitu memperbaiki akses ke jasa keuangan, mengurangi biaya jasa keuangan, dan memperbaiki stabilitas sistem keuangan. Restrukturisasi perbankan telah berjalan selama sembilan tahun semenjak tahun pertama Indonesia mengalami krisis ekonomi. Kita tidak mengingkari bahwa program tersebut telah menampakkan hasil yang nyata. Hanya saja dalam tahap pelaksanaannya menyerap dana dan biaya sosial yang sangat besar. Pasca berakhirnya kerjasama pemerintah dengan IMF, Indonesia telah memiliki pondasi perbankan yang lebih kuat dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun sistem perbankan dan finansial yang kokoh tidak akan banyak berarti, bila tidak terintegrasi dengan sektor riil.
Kehidupan perbankan hanyalah cermin kehidupan sektor riil dan kehidupan ekonomi secara keseluruhan. Karena itu, sektor riil yang menjadi tulang punggung penciptaan lapangan kerja dan produktivitas nasional harusnya ikut bergairah pula bila sektor perbankan telah kembali stabil. Nyatanya, saat ini kehidupan perbankan ternyata tidak dapat dilepaskan dari semakin beratnya pemerintah membayar bunga obligasi rekapitalisasi perbankan yang merupakan bagian dari pengeluaran di dalam APBN. Dalam dunia perbankan, sampai bulan November 2006 total aset perbankan meningkat menjadi Rp. 1.635 triliun, tetapi kredit hanya mampu bertambah Rp 80,3 triliun (10,7%), sementara keseluruhan kredit perbankan mencapai Rp 808,4 triliun. Peningkatan DPK sebesar Rp 123 triliun (10,9%) secara kumulatif menjadi Rp 1.251 triliun. CAR mampu bertahan ke level yang cukup tinggi, yaitu sebesar 20%. Tetapi di sisi lain, SBI pada penutupan 2006 menjadi Rp 207,4 triliun, padahal pada tahun 2005 hanya Rp 72,2 triliun, bahkan pada akhir 2007 kalau tidak ada kebijakan yang berubah akan menyentuh angka Rp 300 triliun, sehingga sangat membebani negara dalam hal bunga karena uang SBI ini menjadi uang yang menganggur.
Dalam negara kita, berdasarkan konstitusi, pemain ekonomi di sektor riil adalah BUMN, Swasta dalam negeri/asing, UMKM dan Koperasi. Salah satu kebutuhan bagi sektor riil untuk bisa berkembang adalah dukungan pendanaan, terutama dalam jangka panjang. Permasalahannya, pada tahun 2005 hampir 80 persen aset keuangan Indonesia didominasi oleh perbankan. Perbankan umumnya tidak selalu dapat memenuhi kebutuhan keuangan sektor riil, karena pertimbangan resiko. Untuk mengatasi permasalahan
tersebut dibutuhkan alternatif sumber keuangan lain, yaitu Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). kebijakan ekonomi kedepan harus mulai memberikan perhatian kepada lembaga-lembaga keuangan bukan bank, yaitu pasar modal, pasar obligasi, reksadana, dana pensiun, asuransi, sewa guna usaha dan modal
ventura. PK Sejahtera memandang sektor perbankan dan finansial memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional terutama dalam menciptakan stabilitas moneter (inflasi, nilai tukar, tingkat suku
bunga perbankan). Karena itu PK Sejahtera berkomitmen untuk membangun sektor perbankan dan finansial, agar memiliki kemampuan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta memiliki daya tahan terhadap kemungkinan gejolak krisis. Akan tetapi, perkembangan sektor perbankan juga harus mampu menggerakkan sektor riil. Untuk itu, PKS menawarkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Pertama, melanjutkan reformasi dan restrukturisasi perbankan nasional. Kebijakan disini meliputi: (i) melakukan transformasi budaya operasi perbankan yang bertumpu pada maksimisasi profit kepada produktivitas masyarakat perbankan melalui pertumbuhan perbankan nasional yang berkualitas dengan bertumpu pada pertumbuhan sektor riil dan mencegah ketimpangan struktur ekonomi; (ii) penciptaan sebuah struktur perbankan nasional yang terkonsolidasi namun bukan terkonsentrasi (consolidated but not concentrated) dengan tujuan utama untuk memberikan kebijakan yang adil bagi seluruh pemegang kepentingan perbankan dan menghasilkan praktik perbankan yang sehat; (iii) mewujudkan peran entitas bank sebagai agen pembangunan dengan menolak penjualan saham mayoritas bank BUMN kepada kepemilikan tunggal swasta asing. (iv) mengembangkan sistem perbankan syariah serta sistem keuangan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan dan sistem keuangan nasional yang potensial.
Kedua, membangun sistem regulasi dan monitoring sektor perbankan dan finansial yang efektif. Kebijakan disini meliputi: (i) mewujudkan kerangka hukum yang kuat untuk mendukung fungsi pengawasan dan otoritas Bank Indonesia yang independen dan tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun; (ii) mendorong penciptaan praktik bisnis perbankan yang prudential dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), tolok ukur atas standar internasional untuk sistem akuntasi dan auditing
perbankan, syarat-syarat akuntabilitas, transparansi dan disclosure yang ketat, dan pelarangan praktik-praktik finansial tercela seperti pemberian kredit kepada kroni, insider trading, dan pencucian uang; (iii) penyediaan perangkat hukum, regulasi dan pengawasan yang memadai atas institusi keuangan mikro dan institusi keuangan nonperbankan dengan meratifikasi dan menerapkan UU Keuangan Mikro.
Ketiga, membangun jaring pengaman sistem keuangan dan mengakselerasi perkembangan institusi keuangan non-perbankan. Kebijakan disini meliputi: (i) memperkuat kerangka regulasi dan perundangan sistem deteksi dini bagi jaring pengaman sistem keuangan nasional guna mengantisipasi krisis keuangan; (ii) memperkuat payung hukum dan penataan institusi keuangan nonperbankan (LKNB) untuk berkontribusi optimal dalam struktur perekonomian nasional; (iii) mengukuhkan peran utama perbankan
sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana-dana masyarakat dalam pendanaan sektor produktif.
Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah harus mendapat peran yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional. Membangun sistem dan institusi zakat dan wakaf yang kokoh sebagai bagian integral dari sistem fiskal nasional. PK Sejahtera memandang bahwa Ekonomi Syariah mampu memberikan kontribusi yang strategis dalam memberikan solusi permasalahan ekonomi nasional. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa Ekonomi Syariah harus mendapat peran yang signifikan dalam proses pembangunan ekonomi nasional. a. Membangun sistem dan institusi zakat dan wakaf yang kokoh Perlu sebuah terobosan dalam mengatasi terbatasnya sumber– sumber keuangan negara yang diperoleh secara konvensional, dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran. Zakat dan Wakaf merupakan solusi dari mengatasi masalah tersebut, oleh sebab itu, membangun sistim dan institusi zakat dan wakaf yang kokoh adalah sebuah keharusan. Kebijakan disini meliputi: (i) Memperkuat peraturan dan perundang–undangan mengenai
Zakat dan Wakaf agar keberadaan Zakat dan Wakaf menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional ; (ii) Menjadikan Zakat dan Wakaf sebagai salah satu sistim fiskal dan keuangan negara yang utama, sehingga menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi ketentuannya ; (iii) Memperkokoh institusi Zakat dan Wakaf yang profesional, transparan, mandiri dan integratif dengan sistim keuangan lainnya.
b. Mengembangkan sistem dan institusi finansial syariah yang stabil Peran dari sistem dan institusi keuangan syariah sangat strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional ke depan. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) Merealisasikan payung hukum bagi sistem dan institusi keuangan syariah yang
komprehensif ; (ii) Membangun infrastruktur sistem keuangan syariah yang kuat dan mandiri; (iii) memperbesar pagsa pasar institusi keuangan syariah secara nasional.
c. Merintis usaha pembentukan Blok Perdagangan Negara-Negara Islam Kurangnya kerjasama ekonomi dalam bidang perdagangan antar sesama negeri Islam selama ini mengakibatkan lemahnya nilai tawar di mata internasional. Indonesia harus menjadi pionir dalam merintis usaha pembentukan blok perdagangan negara– negara Islam. Kebijakan disini meliputi: (i) Memainkan peran aktif dalam organisasi negara–negara Islam (OKI, IDB, dll); (ii) Mengalihkan aktivitas ekspor dan impor untuk beberapa komoditas tertentu kepada negeri–negeri Islam; (iii) Menggunakan mata uang tunggal (single currency), dinar emas (gold dinar) dalam melakukan transaksi perdagangan internasional, dengan negara–negara Islam.
d. Mengembangkan pembiayaan luar negeri berbasis skim syariah Pembiayaan luar negeri berbasis skim syariah adalah salah satu solusi dalam mengatasi ketergantungan terhadap skim konvensional yang berbasis kapitalis selama ini. Kebijakan disini meliputi: (i) Mengalihkan sebagian besar sumber pembiayaan pembangunan (utang luar negeri) kepada lembaga–lembaga donor Islam dan negara–negara Islam; (ii) Merintis skim syariah dalam pembiayaan pembangunan yang berasal dari luar negeri terutama dari negara-negara Timur Tengah; (iii) Mengurangi penggunaan pembiayaan pembangunan yang selama ini berasal dari lembaga dan negara donor yang menggunakan skim berbasis bunga. Untuk itu, maka PK Sejahtera: a) Membangun sistem dan institusi zakat dan wakaf yang kokoh sebagai bagian integral dari sistem fiskal nasional. b) Mengembangkan sistem dan institusi finansial syariah yang stabil dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan stabilitas makroekonomi. c) Memberi dukungan kebijakan dan kelembagaan untuk tumbuh kembangnya ekonomi dan bisnis syariah. d) Merintis usaha pembentukan Blok Perdagangan Negara-Negara Islam dan penggunaan mata uang dinar emas untuk transaksi komersial internasional untuk meningkatkan perdagangan luar negeri dan meminimalisir resiko nilai tukar. e) Mengembangkan pembiayaan luar negeri berbasis skim syariah diversifikasi dan sekaligus meminimalisir resiko utang luar negeri.
Industri, IPTEK, BUMN, dan Perdagangan
Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern untuk mencapai kemandirian bangsa melalui visi industri berbasis SDA, kebijakan transfer teknologi, dan pengembangan riset.
PK Sejahtera memandang bahwa lemahnya daya saing ekonomi nasional tidak terlepas dari permasalahan yang ditimbulkan oleh strategi sektor industri, pengelolaan BUMN dan kebijakan perdagangan. Karena itu, PKn Sejahtera memandang bahwa serangkaian kebijakan dan pembenahan di sektor ini sepatutnya mendapat prioritas, antara lain:
a. Membangun daya saing industri nasional Salah satu usaha yang harus dilakukan untuk mampu bersaing
secara global adalah membangun daya saing industri nasional. Kebijakan disini meliputi: (i) Memangkas setiap peraturan dan kebijakan yang akan menghambat terciptanya daya saing industri nasional; (ii) Memprioritaskan pengembangan kepada sektor-sektor industri yang terkait erat dengan sumber daya
alam (pertambangan, kehutanan, pertanian, perikanan, dsb.), maupun sumber daya manusia; (iii) melakukan revitalisasi dan restrukturisasi pengembangan industri nasional yang memiliki daya saing tinggi.
b. Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern Diperlukan langkah strategis untuk menyiapkan industri nasional sebagai basis bagi perekonomian nasional. Salah satunya dengan membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern. Kebijakan disini meliputi: (i)
merumuskan cetak biru rencana pembangunan industri jangka pendek, menengah dan panjang yang terintegrasi satu dengan yang lainnya secara komprehensif; (ii) menyusun startegi pembangunan nasional yang mengarah kepada pembangunan industri jangka panjang yang kokoh dan modern; (iii) melibatkan
seluruh masyarakat, terutama masyarakat industri untuk mendukung visi industri jangka panjang yang kokoh dan modern.
c. Menghilangkan monopoli dan oligopoli yang merugikan rakyat banyak Salah satu bentuk kebijakan yang akan mengahambat terbentuknya kekuatan industri, perdagangan dan BUMN adalah praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan msyarakat. Kebijakan disini meliputi: (i) memperkuat keberadaan lembaga pengawasan persaingan usaha; (ii) menegakkan supermasi hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi; (iii) membangun infrastruktur usaha yang sehat dan dinamis agar tercipta iklim yang kondusif.
d. Menjadikan BUMN/BUMD strategis sebagai agen pembangunan Keberadaan BUMN/BUMD yang selama ini menjadi sapi perahan telah menjadikan BUMN/BUMD sebagai beban pembangunan. Untuk itu diperlukan strategi untuk menjadikan BUMN/BUMD sebagai agen pembangunan yang staregis. Kebijakan disini meliputi: (i) membuat cetak biru pengembangan BUMN/BUMD strategis; (ii) menyehatkan BUMN/BUMD terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum dan strategis; (iii) menghilangkan praktek–praktek penyimpangan yang akan menghambat pengembangan BUMN/ BUMD menjadi aset pembangunan yang strategis. e. Mendorong perdagangan internasional yang adil dan perdagangan domestik yang bebas Persaingan global yang semakin ketat telah menjadikan semua negara harus berbenah untuk mampu bersaing, baik secara global maupun domestik. Diperlukan sebuah usaha untuk mendorong perdagangan internasional yang adil dan perdagangan domestik yang bebas. Kebijakan disini meliputi: (i) berperan aktif dalam setiap forum dan lembaga internasional untuk menyuarakan agar kesepakatan perdagangan bebas internasioanal berlangsung secara adil dan proporsional bagi negara berkembang; (ii) mempersiapkan diri dengan serangkaian kebijakan yang akan mendorong perdagangan
domestik tumbuh dengan sehat dan mampu bersaing; (iii) memberlakukan insentif untuk melindungi perdagangan domestik secara proporsioanal. Untuk itu, maka PK Sejahtera:a) Membangun daya saing industri nasional dengan menghilangkan inefisiensi sektor publik, peningkatan produktivitas tenaga kerja dengan kebijakan perburuhan yang kondusif, serta kebijakan harga energi dan telekomunikasi yang kompetitif. b) Membangun visi industri nasional jangka panjang yang kokoh dan modern untuk mencapai kemandirian bangsa melalui visi industri berbasis SDA, kebijakan transfer teknologi, dan pengembangan riset. c) Pengokohan struktur industri melalui pengembangan klaster industri dan perbaikan sistem inovasi nasional dan daerah. d) Menyusun visi dan cetak biru Indonesia Incorporated dimana pemerintah dan dunia usaha seiring-sejalan dan bahumembahu membangun perekonomian nasional yang tangguh dengan dunia usaha sebagai pilar utama. e) Mendorong pertumbuhan industri pertahanan melalui
optimalisasi pemanfaatan Iptek. f) Mengembangkan kemitraan di kalangan dunia usaha. g) Menghilangkan monopoli dan oligopoli yang merugikan rakyat banyak h) Menjadikan BUMN/BUMD strategis sebagai agen pembangunan yang profesional dan kuat dengan merubah budaya organisasi, menghapus KKN dan mengakhiri salah urus dalam pengelolaan BUMN/BUMD. i) Mendorong perdagangan internasional yang adil, saling menguntungkan, dan tidak merugikan kepentingan nasional yang lebih luas. j) Mendorong perdagangan domestik yang bebas dalam bingkai negara kesatuan untuk peningkatan efisiensi dan kesejahteraan nasional.
Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan
Pertanian, kelautan, kehutanan dan agroindustri merupakan sektor ekonomi fundamental yang menjadi tulang punggung bangsa untuk menopang pembangunan di berbagai sektor yang lain. PK Sejahtera memandang bahwa pertanian, kelautan, kehutanan dan agroindustri merupakan sektor ekonomi fundamental yang menjadi tulang punggung bangsa untuk menopang pembangunan di berbagai sektor yang lain. Dengan demikian komitmen dan keberpihakan untuk membangun sektor tersebut menjadi prioritas penting. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa pertanian, kelautan, kehutanan dan agroindustri harus mendapatkan prioritas kebijakan dan program pemerintah untuk mendukung pembangunan nasional. a) Memantapkan ketahanan, keamanan dan kemandirian pangan. Ketahanan, keamanan dan kemandirian pangan merupakan pilar utama bagi kemandirian bangsa. Fokus dari kebijakan ini adalah untuk mencapai kecukupan pangan nasional dan kemampuan mencukupi dari produksi bangsa sendiri. Kebijakan ini meliputi: (i) mempertahankan dan meningkatkan produksi beras dalam negeri untuk mencapai target ketersediaan 100 persen dari kebutuhan domestik; (ii) meningkatkan
ketersediaan pangan ternak dan ikan melalui pengembangan peternakan untuk meningkatkan populasi hewan dan produksi pangan hewani dari produksi dalam negeri agar ketersediaan dan keamanan pangan hewani dapat lebih terjamin untuk mendukung peningkatan kualitas SDM; (iii) melakukan diversifikasi pangan untuk menurunkan ketergantungan pada beras; (iv) revitalisasi fungsi Bulog sebagai badan penyangga kecukupan pangan dan Departemen Pertanian sebagai akselerator. b) Revitalisasi kelembagaan sosial ekonomi di tingkat petani dan nelayan untuk mengembangkan usaha berbasis kolektif. Untuk mendorong pembangunan pertanian dan kelautan, revitalisasi kelembagaan sosial ekonomi di tingkat petani dan nelayan menjadi suatu keniscayaan. Fokus dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan usaha berbasis kolektif di tingkat petani dan nelayan sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini meliputi: (i) melindung dan mendukung asosiasi-asosiasi dan LSM petani dan nelayan dengan pemberian bantuan teknis dan kerjasama program; (ii) peningkatan akses petani dan nelayan kepada sumber-sumber modal mikro; (iii) peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan KSP/USP petani dan nelayan; (iv) mendorong
pertumbuhan klaster-klaster agroindustri yang berdaya saing di lokasi-lokasi strategis. c) pengembangkan sistem usaha agroindustri terpadu hulu-hilir dan mengembangkan kemitraan usaha dalam agrobisnis. Sistem usaha terpadu hulu-hilir dan kemitraan usaha menjadi pilar penting untuk terjadinya modernisasi dan industrialisasi di sektor pertanian, kelautan, kehutanan dan agroindustri. Fokus kebijakan ini adalah untuk mengokohkan fundamental ekonomi bangsa sekaligus meningkatkan produktivitas nasional. Kebijakan ini meliputi: (i) pengembangan diversifikasi usaha tani, melalui pengembangan usaha tani dengan komoditas bernilai tinggi dan pengembangan kegiatan off-farm untuk
meningkatkan pendapatan dan nilai tambah; (ii) peningkatan nilai tambah produk pertanian dan perikanan melalui peningkatan penanganan pasca panen, mutu, pengolahan hasil dan pemasaran dan pengembangan agroindustri di perdesaan; (iii) pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian dan
perdesaan, melalui perbaikan jaringan irigasi dan jalan usahatani, serta infrastruktur perdesaan lainnya; (iv) peningkatan akses terhadap sumberdaya produktif, terutama permodalan; (v) pengurangan hambatan perdagangan antar wilayah dan perlindungan dari sistem perdagangan dunia yang tidak adil; (vii) peningkatan iptek pertanian dan pengembangan riset pertanian melalui pengembangan dan pemanfaatan
teknologi tepat dan spesifik lokasi yang ramah lingkungan; dan (vii) pengembangan lembaga keuangan perdesaan dan sistem pendanaan yang layak bagi usaha pertanian, antara lain melalui pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro/perdesaan, insentif permodalan dan pengembangan polapola
pembiayaan yang layak dan sesuai bagi usaha d) Penegakan reforma-agraria untuk petani gurem dan buruh tani serta reforma-aset untuk nelayan. Reforma-agraria untuk petani gurem dan buruh tani serta
reforma-aset untuk nelayan sangat penting untuk mendukung peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petani nelayan. Kebijakan di sini meliputi: (i) sertifikasi aset petani dan nelayan yang belum legal; (ii) mendorong pembagian tanah-tanah negara yang potensial dan mungkin dioptimalkan; dan (iii) memberikan aset produktif untuk petani dan nelayan. e) Perlindungan terhadap perdagangan internasional produk pertanian dan perikanan melalui kebijakan promosi dan proteksi. Kebijakan di sini meliputi: (i) peningkatan kualitas partisipasi aktif dalam berbagai forum internasional sebagai upaya mengamankan kepentingan ekonomi nasional dan meningkatkan hubungan dagang dengan negara mitra dagang potensial; (ii) fasilitasi penyelesaian sengketa perdagangan seperti dumping, subsidi dan safeguard; dan (iii) peningkatan efektivitas koordinasi penanganan berbagai isu-isu perdagangan internasional, bilateral dan pendekatan komoditi.
f) Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, terutama petani dan nelayan skala kecil dan mikro. Peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan sangat penting untuk mendukung ketahanan, keamanan dan kemandirian pangan nasional. Fokus dari kebijakan ini adalah
untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani dan nelayan. Kebijakan di sini meliputi: (i) revitalisasi penyuluhan dan pendampingan petani, termasuk peternak, nelayan, dan pembudidaya ikan; (ii) menghidupkan dan memperkuat lembaga pertanian dan perdesaan untuk meningkatkan akses petani dan nelayan terhadap sarana produktif; (iii) membangun delivery system dukungan pemerintah untuk sektor pertanian dan kelautan; (iv) meningkatkan skala pengusahaan yang dapat meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan; dan (v) peningkatan kemampuan/kualitas SDM. g) Meningkatkan keunggulan komparatif Indonesia pada komoditas-komoditas pertanian, perikanan, dan kehutanan unggulan.
Kebijakan di sini meliputi: (i) pengembangan usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan pendekatan kewilayahan terpadu, sehingga akan meningkatkan kelayakan dalam pengembangan/skala ekonomi, serta lebih meningkatkan efisiensi dan nilai tambah; (ii) peningkatan standar mutu komoditas pertanian dan keamanan pangan; (iii) peningkatan kualitas pengolahan dan nilai tambah produk pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui pengembangan teknologi pasca tangkap/panen; (vi) fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi pertanian, perikanan, dan industri yang berpotensi ekspor; dan (v) Penguataan sistem pemasaran dan manajemen usaha untuk mengelola resiko usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan serta untuk mendukung pengembangan agroindustri. h) Mengembangkan pembangunan industri berbasis pertanian dan kelautan, termasuk industri rumahan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan Pembangunan industri berbasis pertanian dan kelautan sangat penting untuk mendukung peningkatan kesejateraan petani dan nelayan sekaligus meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam mendukung ekonomi dan tetap menjaga kelestariannya. Kebijakan di sini meliputi: (i) penataan dan perbaikan infrastruktur dan lingkungan pertanian, perikanan, dan kehutanan; (ii) penataan industri pertanian, perikanan, dan kehutanan dan kegiatan ekonomi masyarakat di wilayah sekitar; (iii) peningkatan kualitas pengolahan dan nilai tambah produk pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui pengembangan teknologi pasca tangkap/panen; (vi) fasilitasi peningkatan mutu produk komoditi pertanian, perikanan, dan industri yang
berpotensi ekspor; dan (v) perkuatan sistem kelembagaan, koordinasi dan pengembangan peraturan perundangan sebagai instrumen penting untuk mempertegas pengelolaan sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan yang ada. Untuk itu, maka PK Sejahtera: a) Memantapkan ketahanan, keamanan dan kemandirian pangan. b) Mengembangkan kemitraan usaha dalam agrobisnis. c) Revitalisasi kelembagaan sosial ekonomi di tingkat petani dan nelayan untuk mengembangkan usaha berbasis kolektif.
d) Mengembangkan sistem usaha agroindustri terpadu hulu-hilir. e) Penegakan reforma-agraria untuk petani gurem dan buruh tani serta reforma-aset untuk nelayan. f) Perlindungan terhadap perdagangan internasional produk pertanian dan perikanan melalui kebijakan promosi dan proteksi. g) Meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, terutama petani dan nelayan skala kecil dan mikro.
h) Meningkatkan keunggulan komparatif Indonesia pada komoditas-komoditas pertanian, perikanan, dan kehutanan unggulan. i) Mengembangkan pembangunan industri berbasis pertanian dan kelautan, termasuk industri rumahan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Energi, Pertambangan dan Pengelolaan SDA
Mendorong ketahanan energi nasional melalui penghematan penggunaan sumber daya energi, intensifikasi pengelolaan sumber daya energi, diversifikasi sumber energi, dan pengembangan energi
baru dan terbarukan. PK Sejahtera memandang bahwa potensi sektor energi, pertambangan dan SDA yang dimiliki indonesia masih sangat strategis bagi pembangunan ekonomi. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa kebijakan pengelolaan dan pengembangan sektor energi, pertambangan dan pengelolaan SDA harus selaras dengan kepentingan pembangunan nasional. a. Mendorong ketahanan energi nasional Setiap kebijakan terhadap sektor energi harus mendorong terbentuknya ketahanan energi nasional. Kebijakan di sini meliputi: (i) Memperkuat aturan hukum dan perundang–undangan untuk menjaga kondisi ketahanan energi nasional yang permanen; (ii) Mendorong penguasaan terhadap sektor
energi berada di tangan pemerintah dengan melibatkan institusi domestik dalam pengelolaanya; (iii) Merumuskan strategi penggunaan dan pengelolaan energi alternatif sebagai kebijakan jangka panjang.
b. Menghapus krisis listrik Lemahnya kebijakan pengelolaan energi listrik telah menjadikan Indonesia rawan terhadap krisis listrik. Oleh sebab itu, diperlukan serangkaian kebijakan untuk menghapus krisis listrik di masa yang akan datang. Kebijakan di sini meliputi: (i) melakukan efisiensi dan efektifitas terhadap perusahaan listrik negara; (ii) mencari bahan bakar alternatif bagi pembangit listrik; (iii) melakukan sosialisasi terhadap penggunaan tenaga listrik, yang hemat, efektif dan efisien. c. Revisi terhadap regulasi dan kelembagaan sektor pertambangan yang merugikan Salah satu yang menyebabkan rendahnya kontribusi sektor pertambangan bagi pembangunan nasional adalah persoalan regulasi yang merugikan masyarakat dan kelembagaan sektor pertambangan yang belum mampu bekerja secara maksimal. Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan secara komrehensif untuk merevisinya. Kebijakan di sini meliputi: (i) merivisi setiap regulasi sektor pertambangan yang selama ini merugikan kepentingan ekonomi nasional; (ii) merumuskan aturan hukum dan regulasi sektor pertambangan yang lebih adil dan proporsional bagi pembangunan ekonomi nasional; (iii) menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur bagi pengembangan kelembagaan sektor pertambangan yag profesional dan mampu bersaing secara global. d. Negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan Salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan adalah alokasi pengelolaan sektor pertambangan yang selama ini dikuasai asing. Oleh sebab itu perlu kebijakan negoisasi ulang terhadap kontrak–kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan di sini meliputi: (i) Melakukan kajian yang mendalam terhadap kontrak–kontrak pertambangan yang selama ini dilakukan; (ii) melakukan negoisasi ulang terhadap kontrak–kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan ekonomi nasional; (iii) merumuskan strategi baru, dengan melibatkan kepentingan nasional dalam setiap sektor pertambangan yang strategis. Untuk itu, maka PK Sejahtera:a) Mendorong ketahanan energi nasional melalui penghematan penggunaan sumber daya energi, intensifikasi pengelolaan sumber daya energi, diversifikasi sumber energi, dan pengembangan energi baru dan terbarukan. b) Menjamin ketersediaan listrik melalui perbaikan sistem tarif, perbaikan infrastruktur listrik nasional dan mendorong usaha pengembangan sumber listrik alternatif yang murah, terbarukan, dan ramah lingkungan. c) Revisi terhadap regulasi dan kelembagaan sektor sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat luas. d) Negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak pemanfaatan sumber daya alam yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Usaha Kecil-Mikro dan Koperasi (UKMK)
Meningkatkan produktivitas dan daya saing UKMK agar menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya yang tinggi sebagai wujud perhatian dan perlakuan yang adil bagi mereka PK Sejahtera memandang bahwa keberadaan UKMK adalah cermin nyata kehidupan sebagian besar rakyat negeri ini yang memiliki kontribusi besar dalam nilai tambah perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan distirbusi pendapatan. Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa UKMK harus mendapat perhatian dan
perlakuan yang adil dalam rangka mendorong daya saing dan kemajuan mereka. a. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sehat bagi seluruh pelaku ekonomi Perlakuan yang sama dan memudahkan dunia usaha adalah penting bagi tumbuh kembangnya UKMK. Birokrasi yang ramping, efisien dan bersih dari KKN adalah keberpihakan yang paling berharga bagi UKMK. Kebijakan di sini meliputi: (i) pembuatan Unit Pelayanan Terpadu untuk kemudahan perizinan dan pendaftaran usaha; (ii) pajak yang ringan dengan prosedur yang sederhana; (iii) kejelasan tata ruang dan wilayah; (iv) hukum persaingan usaha yang jelas; (v) kemudahan prosedur dan pembiayaan ekspor; (vi) menghapus korupsi dan pungutanpungutan liar yang merugikan UKMK. b. Meningkatkan produktivitas dan daya saing UKMK Keterbatasan modal, skala produksi, dan teknologi seringkali membuat UKMK sulit bersaing dengan usaha besar. Dibutuhkan intervensi berbasis mekanisme pasar untuk mendorong kemajuan UKMK. Kebijakan di sini meliputi: (i) membangun pasar kredit bagi UKMK yang fleksibel dan murah, meliputi pembuatan Bank UKM, skema penjaminan pembiayaan mikro, dan memberi kepastian hukum bagi keuangan mikro melalui UU Keuangan Mikro; (ii) asistensi pada pembentukan sentra produksi, jaringan pemasaran, kemitraan, dan peningkatan teknologi produksi c. Membangun sistem untuk menumbuhkan wirausahawan baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi Keahlian dan semangat wirausaha harus ditumbuhkan untuk mendorong lahirnya wirausahawan baru. Kebijakan di sini meliputi: (i) pendirian pusat-pusat pelatihan; (ii) mendorong kemitraan yang mencerminkan kepentingan bisnis pelaku UKM dan berbasis pada mekanisme pasar; (iii) mengembangkan pendidikan kewirausahawan baik melalui jalur formal maupun informal.
Untuk itu, maka PK Sejahtera: a) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sehat bagi seluruh pelaku ekonomi yang memungkinkan setiap orang dapat bekerja dengan baik, tanpa khawatir akan terjadi keberpihakan birokrasi yang membuat satu pihak dapat mengambil jalan pintas atau melakukan praktek-praktek bisnis tercela di atas kerugian pihak lain. b) Meningkatkan produktivitas dan daya saing UKMK agar menghasilkan nilai tambah ekonomi, sosial dan budaya yang tinggi. c) Membangun sistem untuk menumbuhkan wirausahawan baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memberi kesempatan yang sama pada semua pihak dalam mengakses berbagai sumber daya yang diperlukan dalam mengembangkan usaha yang mencakup informasi pasar, teknologi produksi, pembiayaan, dan akses pasar.
Ketenagakerjaan, SDM dan Penciptaan Lapangan Kerja
Mendorong penciptaan pasar tenaga kerja domestik yang fleksibel dengan meningkatkan daya saing individu masyarakat Indonesia, keamanan dan kenyamanan dalam bekerja bagi buruh dan bukan hanya dengan mempertahankan kebijakan upah murah yang mengorbankan hak buruh. PK Sejahtera memandang bahwa ketenagakerjaan, SDM, dan penciptaan lapangan kerja merupakan bagian penting yang akan menjadi penentu pembangunan ekonomi bangsa, dan bahkan menjadi pilar penting bagi kekuatan sebuah bangsa. Sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan insentif setiap anak bangsa untuk berkarya mutlak dibutuhkan, juga sistem pengembangan SDM nasional yang akan mengoptimalkan potensi nasional. Penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya juga dibutuhkan ditengah tingginya angka pengangguran yang telah membunuh potensi rakyat. Masyarakat Indonesia harus memiliki daya saing tinggi, produktif dan berkompetisi dengan masyarakat Asia dan dunia pada umumnya. Indonesia saat ini memasuki era AFTA (ASEAN Free Trade Area), sehungga dituntut untuk lebih bekerja keras dalam hal
meningkatkan daya saing individu-individu yang ada. AFTA yang pada 2020 akan kita hadapi menuntut tanggung jawab lebih dari semua pihak. Kemudahan pihak luar untuk masuk dalam pasar tenaga kerja Indonesia akan menyulitkan penduduk Indonesia sendiri jika kita memang tidak siap menghadapinya. Daya saing harus diikuti oleh ketangguhan mental. Jiwa kewirausahaan harus ada dalam setiap diri individu. Mampu menciptakan lapangan kerja, tidak hanya mengharap adanya lapangan kerja, adalah suatu sikap yang harus dibangun. Di satu sisi, regulasi pun haruslah berpihak pada rakyat. Lapangan pekerjaan harus diciptakan pula oleh regulator.
Kondisi Indonesia saat ini dalam hal kualitas tenaga kerja masih harus ditingkatkan. Sebagaimana laporan World Economic News tahun 2005, tenaga kerja Indonesia dalam kualitas dan produktivitas masih berada pada urutan ke-59 dari 60 negara yang disurvei. Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya posisi Indonesia adalah : 1. Demo buruh sebagai indikator ketidakpuasan, ketidakamanan maupun ketidaknyamanan dalam bekerja. Pada tahun 2005, jumlah jam kerja yang hilang karena pemogokan adalah 766.463 jam. Dan, di tahun 2006 meningkat sekitar 7 kali lipat menjadi 4.665.685 jam. 2. Upah yang minim akibat kurangnya apresiasi terhadap kerja tenaga kerja Indonesia. Yang banyak terjadi di Indonesia adalah perusahaan memberikan upah di bawah UMR, dan bahkan terkadang tidak dibayarkan. Jika gaji saja yang menjadi hak buruh masih sangat sulit untuk didapatkan, apalagi hak-hak lain yang sifatnya tambahan. 3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum terstandarisasi. Isu K3 sudah menjadi isu yang hangat di luar negeri dan masih menjadi hembusan di dalam negeri. 4. Perhatian pada buruh migran yang belum optimal. Mereka yang oleh pemerintah dikatakan sebagai pahlawan devisa.
Mereka seakan berangkat dengan semangat membara mengejar sejumput rupiah, namun pulang dengan sejuta luka, bahkan terkadang hanya tinggal nama. Belum lagi pungutan liar berjenjang di dalam negeri yang menimpa mereka yang baru pulang ke Indonesia. Birokrasi yang rumit, inefisien dan inefektif menjadi kendala utama dalam dunia usaha. Sekarang sudah saatnya tenaga kerja dan SDM di Indonesia
dianggap sebagai elemen penting dari investasi dan bukan elemen biaya. Karena keseriusan dalam hal menangani tenaga kerja dan sumber daya di Indosesia saat ini kelak akan berbuah manis ke depan.
Karena itu PK Sejahtera memandang bahwa sistem ketenagakerjaan, sistem pengembangan potensi SDM nasional, serta penciptaan lapangan kerja harus mendapat prioritas kebijakan dan program dalam pembangunan ekonomi nasional. a) Mendorong penciptaan pasar tenaga kerja domestik yang fleksibel.
Kebijakan ini difokuskan dengan memperkuat keahlian dan keterampilan SDM dan memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja pada buruh, bukan dengan mempertahankan kebijakan upah murah dan mengorbankan perlindungan buruh. Kebijakan ini meliputi: (i) membentuk balai latihan kerja dengan pembinaan mental terintegrasi yang menyentuh masyarakat Indonesia; (ii) menciptakan lapangan kerja formal atau modern yang seluas-luasnya, dimana lapangan kerja formal yang diciptakan didorong ke arah industri padat karya, industri menengah dan kecil, serta industri yang berorientasi ekspor; (iii) menciptakan fleksibilitas pasar kerja dengan memperbaiki aturan main ketenagakerjaan yang berkaitan dengan rekrutmen, outsourcing, sistem penghargaan dan sanksi, keselamatan dan kesehatan kerja, PHK, serta memperbaiki aturan main lainnya; (iv) menciptakan kesempatan kerja melalui investasi sektor riil.
b) Memberi perlindungan optimal untuk buruh migran dan informasi bagi calon buruh migran dengan dukungan regulasi dan kelembagaan yang kredibel. Buruh migran telah memberikan kontribusi yang besar bagi ekonomi nasional, untuk itu keberpihakan bagi mereka sangat penting. Sehingga diharapkan hak-hak, keamanan dan kenyamanan aktivitas mereka akan terjaga dan mendapat dukungan dari negara. Kebijakan ini meliputi: (i) menyempurnakan kebijakan program pendukung pasar kerja; (ii) regulasi yang ketat dan mengikat bagi badan penyalur tenaga kerja agar tercipta kredibilitas dan tanggung jawab yang penuh; (iii) mendorong terbentuknya informasi pasar kerja serta membentuk bursa; (iv) meningkatkan kualitas SDM buruh migran yang dilakukan antara lain dengan memperbaiki pendidikan, pelatihan serta memperbaiki pelayanan; dan (v) mendorong perjuangan internasional untuk perlindungan buruhburuh
migran. c) Penciptaan skema jaminan bekerja untuk penciptaan lapangan kerja yang luas dan tersedia setiap saat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Ketersediaan lapangan kerja yang luas menjadi sangat penting di tengah angka pengangguran yang demikian tinggi. Hak bekerja harus dipandang kembali sebagai hak asasi bagi setiap anak bangsa. Kebijakan ini meliputi: (i) memperbarui programprogram perluasan kesempatan kerja yang dilakukan oleh pemerintah; (ii) mendorong program pekerjaan yang dapat dilakukan secara umum atau padat karya; (iii) mendukung skema kredit mikro untuk pengembangan UKM baru; (iv) mendorong terbentuknya informasi pasar kerja serta membentuk bursa kerja yang luas.
d) Meningkatkan kualitas SDM. SDM merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Untuk itu perencanaan dan pembenahan sistem pengembangan kualitas SDM nasional menjadi sangat penting dalam
mengarahkan sasaran pembangunan bangsa. Kebijakan ini meliputi: (i) perbaikan sistem pendidikan nasional; (ii) meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi; (iii) mengembangkan dan mendorong inovasi dalam berwirausaha; (iii) mendorong pengembangan riset; dan (iv) kolaborasi universitas-industri-pemerintah yang diiringi dengan sistem apresiasi. Untuk itu, maka PK Sejahtera:
a) Mendorong penciptaan pasar tenaga kerja domestik yang fleksibel dengan meningkatkan daya saing individu masyarkat Indonesia, keamanan dan kenyamanan bekerja bagi buruh, dan bukan hanya dengan mempertahankan kebijakan upah murah yang mengorbankan perlindungan buruh. b) Memberi perlindungan optimal untuk buruh migran dan informasi pasar bagi calon buruh migran dengan dukungan
regulasi dan kelembagaan yang kredibel. c) Penciptaan skema jaminan bekerja untuk penciptaan lapangan
kerja yang luas dan tersedia setiap saat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. d) Meningkatkan kualitas SDM melalui perbaikan sistem pendidikan nasional, adopsi inovasi, pengembangan riset, dan
kolaborasi universitas-industri-pemerintah yang diiringi dengan sistem apresiasi.
Desentralisasi Fiskal. Otonomi Daerah dan Pembangunan Regional
Desain otonomi dan pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas dengan membangun sistem perimbangan keuangan pusat-daerah yang berorientasi pada efektivitas pelayanan jasa publik, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendapatan antar daerah. PK Sejahtera memandang bahwa kesenjangan antar daerah di Indonesia merupakan ancaman besar. Hal ini dapat diperbaiki melalui reformasi sistem desentralisasi fiskal dan perubahan fokus pembangunan regional. Karena itu PK Sejahtera menegaskan bahwa desain otonomi dan pembangunan daerah harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. a. Membangun sistem perimbangan keuangan pusat-daerah yang berkeadilan Kesenjangan fiskal antar pemerintah lokal di Indonesia adalah besar.
Sistem desentralisasi fiskal yang berjalan saat ini gagal mengatasinya. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i)
mendistribusikan DAU secara lebih adil; (ii) mendorong prioritas nasional di daerah dengan memperbesar peranan DAK; (iii) memperjelas fungsi dan mekanisme alokasi dana dekonsentrasi. b. Mendorong daerah untuk membuat APBD yang transparan dan partisipatif APBD seringkali dibuat tanpa debat publik yang memadai dan cenderung manipulatif. Kebijakan dalam kaitan ini meliputi: (i) pembuatan mekanisme penyusunan anggaran partisipatif; (ii) mekanisme monitoring dan pelaporan APBD; (iii) mendorong
anggaran pro-kelompok miskin di tingkat lokal. c. Mereformasi sistem pembuatan regulasi di tingkat lokal
Pasca era otonomi daerah, Perda-perda seringkali dibuat dengan mengabaikan dampaknya terhadap daerah itu sendiri, maupun terhadap daerah lain. Kebijakan dalam kaitan ini meliputi: (i) reformasi sistem pembuatan regulasi di tingkat lokal; (ii) membatasi pajak dan retribusi daerah yang membebani UKM dan rakyat miskin. d. Mendorong kompetisi antar daerah untuk menarik investasi Investasi di daerah cenderung menurun pasca otonomi daerah. Daerah harus dituntut memiliki tanggung jawab lebih besar
untuk menarik investasi. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) membuat mekanisme ganjaran dan hukuman untuk menarik investasi; (ii) reformasi regulasi dan kelembagaan untuk peran daerah yang lebih besar dalam investasi. e. Menurunkan kesenjangan antar daerah dan memperkuat integrasi nasional Kesenjangan antar daerah dapat ditekan dengan mengubah fokus kebijakan pembangunan regional. Kebijakan dalam hal ini meliputi: (i) mengendalikan pertumbuhan kota-kota besar; (ii) akselerasi pembangunan daerah tertinggal, daerah terisolir, daerah perbatasan, dan pulau-pulau terluar melalui
pembangunan infrastruktur pedesaan dan pesisir, pembangunan SPBU untuk nelayan di daerah pesisir, dan pengembangan ekonomi lokal yang partisipatif. Untuk itu, maka PK Sejahtera: a) Membangun sistem perimbangan keuangan pusat-daerah yang berorientasi pada efektivitas pelayanan jasa publik, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pendapatan antar daerah. b) Mendorong daerah untuk membuat APBD yang transparan dan partisipatif demi terjaminnya keberpihakan anggaran pada kepentingan rakyat banyak, terutama golongan miskin. c) Membuat mekanisme yang efektif untuk mendorong daerah membuat regulasi-regulasi secara bertanggungjawab dengan memperhatikan dampak regulasi pada perekonomian secara keseluruhan d) Mendorong kompetisi antar daerah untuk menarik investasi. e) Menurunkan kesenjangan antar daerah dan memperkuat integrasi nasional melalui akselerasi pembangunan daerah tertinggal, daerah teri