Al-Quds Sudah Dimilki Yahudi


jalanpanjang.web.id - Al-Quds sebagai kota muslim saat ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Ia mengalami masa sangat sulit sepanjang sejarahnya. Ia terancam yahudisasi hampir di seluruh pelosoknya. Demikian juga dengan tembok rasial yang semakin mencekik perkampungan Palestina di samping galian terowongan yang mengancam eksistensi Masjid al-Aqsha.

Sejak tahun 1967, Israel telah membuat rancangan yahudisasi melalui sejumlah produk undang-undang. Dengan undang-undang ini mereka dapat menguasai al-Quds secara geografis maupun demografis. Hingga saat ini 86% wilayah al-Quds sudah dikuasi Israel. Pemerintah Zionis mampu memanfaatkan kondisi internasional yang sedang berkembang di Timteng. Ia juga mampu memanfaatkan kelemahan bangsa Arab dan Islam, termasuk Palestina untuk melancarkan siasat buruknya.Israel menggunakan dua pendekatan dalam rangka menguasai al-Quds.

Pendekatan pertama, dalam masalah demografi. Israel berupaya mengeluarkan penduduk asli al-Quds. Pendekatan kedua, dengan menguasai seluas mungkin wilayah Palestina yang mengitari al-Quds. Mereka memisahkan Tepi Barat utara dari wilayah selatanya.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Israel merampas tanah warga seluas 142 hektar dan mencabutnya dari kepemilikan bangsa Arab. Mereka juga menguasai sejumlah tanah pertanian di empat wilayah Arab yang berada di dalam lingkaran Tembok Rasial. Di samping itu, mereka mengambil alih 595 kamar apartemen dan menutup 437 sentra perdagangan serta satu sekolah perempuan yang menampung 300 siswanya. Padahal pada tahun 1948 Israel telah merampas 80 % keseluruhan wilayah Palestina saat itu.

Akhir-akhir ini, Israel mengalihkan operasinya dengan melakukan langkah yang paling berbahaya di Al-Quds. Mereka memperbolehkan bangsa Yahudi memiliki tanah pertanian yang sudah direbutnya dari bangsa Palestina. Terakhir mereka mendata semua tanah pertanian al-Quds bersamaan dengan tempat-tempat sucinya ke dalam catatan Deparemen Dalam Negeri Israel. Mereka mengklaim tanah itu milik yahudi di Al-Quds terjajah. Langkah ini merupakan yang pertama kalinya mereka lakukan dalam sisi hukum sebelum menetapkan kepemilikan terhadap tanah-tanah tersebut yang telah dikuasainya sejak tahun 1967.

Wilayah-wilayah yang telah dikuasai itu seluas 133 hektar atau 15 % dari Distrik Atiqah. Dalam kaitan ini laporan Israel menyebutkan, pihaknya telah menguasai 40 hektar lagi di luar yang telah dikuasai sebelumnya. Mereka mengklaim mayoritas wilayah Distrik Atiqah belum terdaftar. Karena itu kepemilikanya tidak disertai dokumen. Mereka juga melakukan pendataan di sekitar wilayah Al-Quds.

Yang melakukan perundingan dengan pihak kepresidenan Palestina dalam hal ini diwakili perusahaan Developer Wilayah Yahudi. Perusahaan ini berada di bawah Departemen Permukiman Israel.

Jelas sekali apa yang mereka lakukan Israel saat ini sebagai penyelesaian atas rencana pengusaan seluruh wilayah Al-Quds dan merubahnya menjadi milik Yahudi dan warga sipilnya.

Berdasarkan penuturan dirut perusahaan tersebut, Nesem Arzi yang menyebutkan, pihaknya menempuh cara berbeda dengan kantor Pendataan Israel. Sejak 5 tahun terakhir, pihaknya telah mencari metode pendataan ata hak-hak kepemilikian Lembaga Pendataan. Namun terbentur beberapa kendala. Diantaranya, mayoritas bangunan dan lembaga di distrik Atiqah satu sama lain berkaitan. Sehingga menyulitkan untuk pendataanya karena batas-batas kepemilikan jadi tidak jelas.

Kemudian pihaknya menempuh cara-cara khusus dengan menambahkan nomor apartemen dari data depdagri yang mencakup pembagian wilayah. Dengan metode ini maka batas-batas wilayah yahudi menjadi tidak ada. Lalu no bangunan dan kamar didata ulang. Hingga saat ini sudah terdaftar 120 dari 600 an bangunan yang terdiri dari tempat tinggal, toko dan kantor lembaga.

Arzi kemudian menambahkan, “Dari pendataan ini ternyata ada sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin dari pemerintah Israel. Namun tujuan dari pendataan ini adalah untuk mencari data tentang bangunan suci yang dimiliki Israel yang mempunyai nilai dan sejarag bagi bangsa Yahudi, ungkap Erzi.

Namun kenyataanya, Israel berupaya menguasai tanah-tanah pertanian milik warga Palestina di Al-Quds dan mengklaimnya sebagai milik yahudi, setelah mereka gagal menegaskan kepemilikanya melalui penggalian benda purbakala. Maka apa yang dilakukan zionis Israel baik yang resmi maupun tidak resmi, tujuanya sama menguasai secepat mungkin Masjid al-Aqsha dan mempercepat yahudisasi wilayah al-Quds. (knrp.or.id)

Oleh : Yusuf Kamil Ibrahim

Artikel Terkait



Tags: , ,

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com