Menkominfo : Berikut Poin Lengkap Penanganan Kasus Sedot Pulsa Yang Marak Saat Ini



jalanpanjang.web.id - Pencurian  pulsa akhir-akhir ini menjadi momok bagi para pemakai telpon seluler,menurut Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pengaduan masalah telekomunikasi menempati peringkat pertama dari total pengaduan yang masuk ke YLKI, yaitu 28 dari 156 kasus. Tahun 2010, ada sekitar 180 juta nomor telepon seluler aktif di Indonesia, sedangkan tahun 2011 ada lebih dari 200 juta nomor telepon seluler yang aktif. Kerugian ditaksir mencapai miiaran rupiah.

Untuk  menindak lanjuti hal tersebut,  MENKOMINFO Tifatul Sembiring akan berkordinasi dengan Mabes Polri. Diharapkan BARESKRIM Mabes Polri dapat  bergerak cepat untuk mendalami tindak pencurian pulsa melalui layanan SMS ini (detik.com)

Selanjutnya,  seperti di sampaikan di twitter resmi Pak Tif  sapaan akrab beliau  Mentri KOMINFO Tifatul Sembiring,  telah dihasilkan kesepakatan setelah pertemuan Kemenkominfo dengan 10 Operator Telekomunikasi.

Berikut poin-poin yang disampaikan via twitter berkait kasus sedot pulsa secara ilegal.

Hasil pertemuan Kemenkominfo dg 10 operator telekomunikasi Rabu 5/10 sepakat utk menghentikan CP nakal yg menyedot #pulsa secara ilegal

Ada 5 poin yang kami sepakati, akan kita pantau terus pelaksanaannya di lapangan. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat #pulsa

1. Kemenkominfo meminta operator dan content provider(CP) untuk taat hukum, bagi yg terbukti bersalah akan dikenai sanksi. #pulsa

2. Operator hrs benar2 beri penjelasan pd publik via tv/cetak, soal reg & unreg layanan berbayar. Pemotongan #pulsa hrs seizin pelanggan.

3. Ditemu kenali bahwa no. Penggerus #pulsa biasanya short character spt ABCD sedang 08XXXXXXXX yg srg dikeluhkan adl pelaku penipuan2.

4. BRTI dan regulator telah terima 7000 pengaduan via nomor 159 dan lbh dari 90% sudah ditangani bersama operator. Sebanyak 60 content provider sdh di black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka. #pulsa.

5. Jasa sms premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan thd industri kreatif. #pulsa.

Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri, menindak lanjuti CP 2 yg nakal. Minta kepolisian proses scr hukum penggerusan #pulsa scr illegal.

Untuk mereka yang merasa dirugikan bisa menggunakan contact center BRTI sebagai tempat pengaduan di nomor 159 melalui HP masing-masing.

Sumber :  FB Pak Tif

Artikel Terkait



Tags: , ,

Jalan Panjang.web.id

Didedikasikan sebagai pelengkap direktori arsip perjuangan dakwah, silahkan kirim artikel maupun tulisan Tentang Dakwah ke jalanpanjangweb@gmail.com