Keamanan
Menjadikan kekuatan rakyat sebagai modal dasar keamanan negara dengan menempatkan polisi selaku aparat pemelihara keamanan dan ketertiban, penegak hukum, pengayom dan pelindung, serta pelayan masyarakat. Menghadapi gejolak masyarakat dengan metode dialog dan perdamaian, disamping penegakan hukum dan perwujudan kesejahteraan. Keamanan nasional pada masa kini tidak lagi dipandang secara konvensional, yaitu keamanan yang dicapai dengan memperkuat militer dan mengamankan perbatasan. Konsep keamanan negara dapat dicapai dengan memerangi kemiskinan, mengatasi kerusakan
lingkungan, dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pengetahuan. Sejatinya isu keamanan nasional tidak dapat dipisahkan dari isu penting lain, seperti HAM dan demokratisasi. Amanat untuk mengemban tugas keamanan nasional ada di pundak Kepolisian Republik Indonesia. Polisi diamanahi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun, penyelenggaraan keamanan nasional sebenarnya merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa.
Ancaman terhadap keamanan nasional berasal dari tiga jenis konflik, yakni: konflik antar negara, konflik dalam negeri, dan konflik lintas negara. Ancaman yang datangnya dari luar negara menjadi domain TNI, sementara keamanan dalam negeri dan terselenggaranya kepentingan umum menjadi bagian dan tugas
Polri. Sedangkan bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia menjadi tugas dan kewajiban bersama TNI dan Polri. Untuk menciptakan keamanan nasional, perlu perubahan paradigma dalam memandang konsep keamanan. Pendekatan yang digunakan tidak boleh dipahami hanya sebagai pengunaan kekuatan militer. Mengubah paradigma pendekatan dan kultur militer dalam tubuh Polri menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Rendahnya perhatian pada kesejahteraan anggota Polri, dapat menjadi lahan subur berkembangnya KKN dan praktek pembekingan dalam melanggengkan kejahatan. Sehingga, tugas sebagai penegak hukum dilanggar. Ketersediaan peralatan penunjang yang memadai akan
meningkatkan kepercayaan diri aparat dalam mempertahankan kedaulatan negara. Namun pemenuhan sarana dan prasarana ini terhambat karena minimnya anggaran yang tersedia. Kebijakan keamanan nasional tidak hanya didasarkan pada suatu persepsi tentang kebutuhan dan prioritas keamanan nasional, tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, internal, tekanan tanggung jawab dan komitmen. Untuk itu kebijakan keamanan nasional harus sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi negara. Keamanan harus ditempatkan secara seimbang, antara keamanan negara (state security) dan keamanan warga (human security).
PK Sejahtera menetapkan sejumlah kebijakan yang akan memperkuat sistem keamanan negara, yaitu:
Pertama, mendorong pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan perubahan paradigma dalam menyelengarakan keamanan nasional, dari pendekatan militeristik ke pendekatan sipilian.
Kedua, mendorong Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, menjadi elemen keamanan nasional yang berwibawa, profesional, efisien, dan bersih dari penyelewengan.
Ketiga, mengoptimalkan segenap potensi bangsa untuk mewujudkan keamanan nasional yang tangguh sesuai dengan nilainilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam konstitusi negara.
Keempat, mendorong kerjasama pengamanan nasional dengan negara-negara sahabat guna menciptakan kondisi keamanan kawasan, regional dan internasional.
Kelima, menjadikan kekuatan rakyat sebagai modal dasar kekuatan negara dalam menghadapi ancaman domestik dan asing, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat sesuai paham dasar sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Keenam, menghadapi bibit-bibit gangguan keamanan nasional dengan mengutamakan proses perdamaian, penegakan keadilan, dan perwujudan kesejahteraan masyarakat, sebelum ditempuh tindakan keamanan yang bersifat represif.
Kewilayahan
Mengembangkan otonomi daerah yang terkendali serta berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembaga-lembaga kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan
daerah. Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, terletak di Asia Tenggara, melintang di khatulistiwa antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Wilayah Indonesia dulu disebut Nusantara (Kepulauan Antara), karena letaknya yang berada di antara dua benua dan dua samudra. Indonesia, berbatasan dengan Malaysia di pulau Kalimantan, perbatasan dengan Papua Nugini di pulau Papua, dan berbatasan dengan Timor Timur di pulau Timor.
Indonesia saat ini memiliki 33 provinsi, termasuk dua Daerah Istimewa, yakni Nanggroe Aceh Darusalam dan Yogyakarta dan satu Daerah Khusus Ibukota, yakni Jakarta. Sebelum era reformasi, Indonesia hanya memiliki 27 propinsi, dan kemudian Timor Timur sebagai propinsi ke-27 memisahkan diri melalui referendum menjadi negara Timor Leste. Pisahnya Timor Timur dan pulau Sipadan Ligitan adalah salah satu contoh rawannya daerah Indonesia dari pemisahan diri. Tantangan lain adalah keterlibatan asing dalam proses pemisahan pulau-pulau dan daerah itu dari Indonesia. Sehingga harus terjadi penolakan kuat dari Indonesia terhadap disintegrasi dalam setiap konflik yang ada. Indonesia terdiri dari 33 provinsi, 458 kabupaten/kota dengan tingkat kemakmuran yang berbeda-beda dan akan terus bertumbuh
sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah dan daerah. Kesejahteraan adalah pangkal dari setiap permasalahan kewilayahan Indonesia yang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, dan sekitar 6000 di antaranya tidak berpenghuni. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi 1,9 juta mil². Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, dengan penduduk setengah populasi Indonesia. Ada lima pulau besar, yaitu: Jawa dengan luas 132.107 km², Sumatra (473.606 km²), Kalimantan (539.460 km²), Sulawesi (189.216 km²), dan Papua (421.981 km²). Lokasi Indonesia juga terletak di lempeng tektonik yang rawan gempa bumi dan dapat menimbulkan tsunami. Negara kesatuan merupakan sikap final dari perjuangan PK Sejahtera, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan
kesejahteraan bagi segenap wilayah. Segala bentuk ancaman yang berasal dari luar maupun dalam negeri yang akan memecah kesatuan bangsa harus diselesaikan. Ancaman ini bisa dijawab dengan memberi otonomi daerah seluas-luasnya secara proporsional dan tetap memelihara nilai-nilai lokal masyarakat
setempat yang didasarkan atas kesadaran moral. Dengan demikian akan terbentuk negara yang membagi rata kesejahteraan bagi masyarakatnya. Banyaknya daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI adalah
sinyal bahwa Indonesia masih rawan terhadap gerakan separatis. Sehingga perlu untuk menyadarkan segenap komponen bangsa tentang urgensi negara kesatuan. Oleh karena itu, PK Sejahtera menawarkan konsep ‘alal wihdah’ (di atas kesatuan). Konsep persatuan dengan ikatan kebangsaan yang saling membantu untuk menggalang pertumbuhan dan pengembangan serta saling melindungi dari kemungkinan terjadinya ancaman dan tantangan baik dari dalam maupun luar. Kesatuan yang memunculkan nilainilai kesederajatan dan kemanusiaan, baik dari dimensi agama maupun sosial.
PK Sejahtera juga menolak ketidakadilan perlakuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang didasarkan atas perbedaan suku, warna kulit, ras dan atau agama. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, PK Sejahtera menetapkan tujuh langkah strategis:
Pertama, setia terhadap NKRI karena sebagai partai dakwah, PK Sejahtera memandang bumi Nusantara disatukan dalam “Bhineka Tunggal Ika” melalui ajaran Islam yang dipeluk oleh mayoritas bangsa dan tercermin dalam “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Persatuan Indonesia”.
Kedua, akan selalu bekerjasama dengan seluruh pihak yang berusaha membangun dan memelihara seluruh kekayaan alam Nusantara.
Ketiga, mewujudkan soliditas dan kesatupaduan seluruh propinsi di Indonesia dengan memberikan pendidikan kesatuan bangsa di bawah nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Keempat, memandang perlunya otonomi daerah yang terkontrol dan terkoordinasi serta terkendali yang berorientasi pada semangat keadilan dan proporsionalitas melalui musyawarah dalam lembagalembaga
kenegaraan di tingkat pusat, provinsi dan daerah.
Kelima, memandang perlunya peningkatan kualitas kepemimpinan yang berwawasan Nusantara di seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia. Untuk itu, PK Sejahtera akan selalu melakukan pembinaan kewilayahan yang terpadu sesuai dengan nilai-nilai dakwah dan ideologi keadilan.
Keenam, memandang perlunya pemerataan pendidikan cinta bangsa yang berbasiskan nilai-nilai budaya, terutama keyakinan agama yang tumbuh dan berkembang di seluruh Nusantara.
Ketujuh, terus menerus menyadarkan seluruh wilayah dan daerah akan pentingnya kerjasama sosial, karena tidak meratanya kemakmuran dan adanya beberapa daerah yang rawan bencana di Indonesia.
Politik Luar Negeri
Menegaskan kembali sikap bebas dan aktif dalam mengupayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Menggalang solidaritas dunia demi mendukung bangsa-bangsa yang tertindas
dalam merebut kemerdekaannya. Indonesia menganut prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif.
Prinsip tersebut dipahami sebagai sikap dasar RI yang menolak masuk dalam salah satu blok negara-negara adidaya; menentang pembangunan pangkalan militer asing di dalam negeri; serta menolak terlibat dalam pakta pertahanan negara-negara besar. Akan tetapi, RI tetap berusaha aktif terlibat dalam setiap upaya meredakan ketegangan di kancah internasional, seperti yang diamanatkan dalam pembukaan UUD. Dinamika politik luar negeri membuat sikap dan pandangan negara di panggung internasional bisa berubah dari waktu ke waktu. Pada dasarnya politik luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu kondisi politik dalam negeri; kemampuan ekonomi dan militer; serta lingkungan internasionalnya. Perubahan konteks dalam dan luar negeri telah menghasilkan perbedaan-perbedaan dalam sikap dan pandangan Indonesia terhadap kondisi internasional pada setiap periode pemerintahan. Pada era Soekarno (1945-1965), politik internasional Indonesia lebih condong ke kiri (komunisme). Meskipun pada tahun 1948 Bung Hatta menyampaikan pidato berjudul ”Mendajung Antara Dua Karang” (1948), yang menjadi awal dari prinsip bebas aktif, kondisi dalam negeri telah mempengaruhi sikap pemerintah dalam
hubungan internasional. Bangkitnya kekuatan PKI dan kelompokkelompok kiri ketika itu, ditambah dengan upaya untuk mempertahankan kemerdekaan, memang mempengaruhi kebijakan luar negeri Indonesia.
Pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia bergerak ke kanan (kapitalisme). Ketika itu kepentingan nasional Indonesia memang sangat menonjolkan pembangunan ekonomi. Aspek pembangunan ekonomi tersebut kemudian membuat RI harus berpaling ke Barat. Pada perkembangan selanjutnya, faktor keamanan juga turut mempengaruhi kebijakan luar negeri RI. Faktor ini terutama berkaitan dengan masalah Irian Jaya dan Timor Timur. Politik luar negeri RI semakin aktif pada tahun 1980-an, ketika kemajuan ekonomi dan stabilitas politik mulai terjamin, RI ingin mengambil peranan yang lebih penting di panggung internasional. Diawali di tingkat regional, RI lebih giat mempererat hubungan
dengan negara-negara Asia Tenggara melalui ASEAN, terutama dengan ikut mengupayakan terciptanya perdamaian di Kamboja. Lalu RI tampil menjadi Ketua Gerakan Non-Blok (1992-1995), dan puncaknya menjadi tuan rumah pertemuan petinggi APEC di Bogor (November 1994). Pada masa peralihan, ketika Habibie menggantikan Soeharto, terjadi perubahan penting dalam perpolitikan dalam dan luar negeri.
Kebijakan luar negeri RI memang tidak banyak berubah, tetapi krisis multidimensi yang melanda RI membuat posisinya di panggung internasional mengalami kemunduran. Posisi RI di dunia internasional semakin sulit, tatkala Timtim lepas melalui proses jajak pendapat di bawah PBB, dan TNI dituduh terlibat dalam kekacauan di Timtim, beberapa saat setelah hasil jajak pendapat berakhir dengan penuh kekecewaan. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, politik internasional RI menjadi tidak jelas arahnya. Hubungan RI dengan dunia Barat mengalami kemunduran setelah lepasnya Timor Timur. Salah satu yang paling menonjol adalah memburuknya hubungan antara RI dengan Australia. Wahid memiliki cita-cita mengembalikan citra Indonesia di mata internasional, untuk itu dia melakukan banyak kunjungan ke luar negeri selama satu tahun awal pemerintahannya. Akan tetapi, dalam setiap kunjungannya tidak ada agenda yang jelas. Bahkan, dengan alasan yang absurd, Wahid berencana membuka hubungan diplomatik dengan Israel, sebuah rencana yang mendapat reaksi keras di dalam negeri. Wahid akhirnya diturunkan dari kursi Presiden, namun ternyata Megawati yang menggantikannya tidak memiliki agenda internasional yang fokus. Megawati juga banyak melakukan lawatan keluar negeri, namun, sekali lagi dengan agenda yang tidak kongkrit.
Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berkeinginan membuat arahan hubungan internasional yang lebih jelas tertata. Setidaknya ada dua catatan penting dari upaya pemerintahan Yudhoyono dalam menjalankan politik internasional Indonesia. Pertama, aspek pembangunan ekonomi kembali menjadi landasan utama Indonesia dalam membangun hubungan luar negeri. Di awal pemerintahannya, presiden Yudhoyono beberapa kali melakukan lawatan ke luar negeri, termasuk ke AS bersama tim ekonominya.
Tujuannya, tidak lain untuk mempromosikan Indonesia kepada calon-calon investor asing. Hanya saja, setelah kurang lebih dua tahun pemerintahan Yudhoyono berjalan, belum ada perkembangan yang nyata dalam kontribusi penanaman modal asing. Kedua, faktor keamanan juga masih menjadi isu sentral dalam politik luar negeri Indonesia. Walau demikian, Indonesia juga berupaya mengambil peranan yang nyata dalam berkontribusi dalam membantu perdamaian di Timur Tengah. Dari evaluasi singkat itu tampak bahwa semenjak berakhirnya era Orde Baru, Indonesia masih belum berhasil membangun posisi tawar yang signifikan dalam panggung internasional. Kondisi ini diakibatkan oleh konsep hubungan internasional yang tidak terintegrasi dengan perkembangan di dalam negeri, terutama sektor ekonomi dan keamanan. Politik luar negeri harus berangkat dari perkembangan pembangunan dalam negeri. Upaya membangun citra di luar negeri tidak akan berhasil bila dilakukan dengan diplomasi kosong. Bagaimana mungkin bisa meyakinkan investor asing, bila iklim investasi dalam negeri masih tidak pasti, karena ekonomi biaya tinggi dan citra buruk sebagai surga korupsi. Sudah saatnya bagi Indonesia untuk kembali mengintegrasikan kebijakan luar negerinya dengan kondisi di dalam negeri. Apabila Indonesia ingin
meningkatkan kepercayaan investor, maka iklim investasi yang kondusif serta kepastian usaha di dalam negeri harus diupayakan. Bila Indonesia ingin mengembangkan citra yang positif, maka harus dimunculkan tokoh-tokoh penting dalam negeri yang bertaraf internasional. Indonesia perlu memperkuat posisi tawarnya dalam hubungan internasional. Krisis ekonomi yang berkepanjangan membuat ketergantungan terhadap bantuan negara-negara besar sulit dihindari. Pada awalnya Indonesia terikat dengan komitmen bantuan dari lembaga keuangan internasional, seperti IMF dan Bank Dunia. Yang didominasi kepentingan negara besar. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk menjaga
kedaulatannya dengan mempercepat kemandirian ekonomi. Segala bentuk ketergantungan terhadap kekuatan asing bisa berdampak buruk bagi penataan kehidupan nasional. Indonesia harus menimba pelajaran dari negeri-negeri yang berhasil melakukan transisi menuju demokrasi secara mantap.
Kesuksesan proses transisi akan menjadi dasar perjuangan untuk meraih kehidupan nasional yang stabil, maju, dan berkeadilan. Untuk itu, pengokohan strategi diplomasi sebagai ujung tombak dalam pertahanan negara perlu diterapkan dengan saksama. Pelbagai tekanan pihak-pihak yang akan memecah-belah dan menguasai Tanah Air Indonesia patut diwaspadai, walaupun harus dihindari munculnya sindroma xenophobia dan kemungkinan gejala chauvinisme. Secara obyektif dapat diterapkan asas lingkaran konsentrik untuk menakar kedekatan geografis dan prioritas kepentingan nasional dalam kebijakan luar negeri. Perhatian lebih besar wajar diberikan bagi pengembangan hubungan regional di Asia Tenggara, serta Asia Timur dan Kawasan Pasifik. Selanjutnya jangkauan hubungan diperluas meliputi kawasan Asia Selatan dan Timur Tengah, hingga menembus wilayah Eropa dan Amerika. Peran yang lebih bermakna
perlu dilakukan dalam skala regional dan internasional, seperti di lembaga ASEAN dan APEC. Begitu pula partisipasi yang kongkrit dalam OKI dan PBB. PK Sejahtera menegaskan kembali, politik luar negeri Indonesia yang bersifat bebas aktif agar tetap dipertahankan. Segenap aspek hubungan luar negeri diselenggarakan dengan prinsip: kesetaraan, saling menghormati kedaulatan, saling menguntungkan, serta penghargaan terhadap martabat kemanusiaan. Dalam koridor itu, PK Sejahtera meyakini, peran internasional bangsa Indonesia akan menjadi kontribusi yang positif bagi peradaban dunia. Sesuai
dengan amanat UUD, Indonesia harus berpartisipasi dalam penciptaan stabilitas regional dan perdamaian dunia. Salah satu agendanya adalah menggalang solidaritas bagi bangsa-bangsa yang tertindas dalam memperjuangkan kemerdekaannya.
Komunikasi dan Informasi
Menggenapi prinsip kebebasan informasi dengan kejujuran dalam berkomunikasi disertai penegakan etika profesi dan pemberian sanksi hukum bagi pelanggaran informasi. Menjaga semangat kebebasan berkespresi agar tidak dikekang oleh kepentingan politik dan ekonomi yang dominan. Dunia menjadi satu dengan semakin mudahnya manusia berkomunikasi melalui perangkat teknologi canggih. Kendala jarak
tidak lagi menjadi hambatan dalam berhubungan antarmanusia. Setiap hari informasi masuk dan keluar melalui berbagai perantara baik lisan maupun tulisan, lewat media cetak atau elektronik. Derasnya arus informasi dan semakin intensifnya pola komunikasi antarmanusia di berbagai tempat memerlukan pola penataan informasi dan komunikasi. Sejak era reformasi, perkembangan pers di Indonesia mengalami
peningkatan pesat. Di bidang media cetak; koran, majalah, dan tabloid baru terbit dengan semangat meraih pembaca dan iklan sebanyak-banyaknya. Di bidang media elektronik bermunculan stasiun televisi baru yang pada zaman sebelumnya hampir mustahil dapat mengudara. Perkembangan yang lebih dahsyat terjadi di media internet bersamaan dengan merebaknya teknologi komputer. Munculnya industri media baru sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat Indonesia. Intervensi pemilik media ke ruang baca,
ruang dengar, dan ruang pandang khalayak praktis tak dapat dibendung. Oleh sebab itu diperlukan filter informasi yang dapat melindungi khalayak dari pengaruh negatif sajian media. Salah satu tonggak demokrasi adalah kebebasan pers. Namun kebebasan pers seharusnya disikapi dengan arif. Gejala pornografi dan pornoaksi, informasi hedonistik, dan sajian kekerasan di media massa cenderung mendapat ruang gerak yang lebih besar. Perlu segera disahkan UU Anti Pornografi untuk melindungi publik dari pengaruh negatifnya, karena negara-negara maju sekalipun tetap menjaga informasi yang sehat bagi warganya. Sebaliknya, dalam hal kebebasan berpendapat dan penyampaian opini di media massa, kontrol pemerintah harus diminimalisir. Monopoli kepemilikan media adalah tantangan utama bagi proses demokratisasi. Dominasi pemodal besar akan menutup akses publik untuk mendapatkan opini yang berbeda dan seimbang. Padahal, informasi adalah hak publik, sehingga diperlukan proses pendidikan
bagi publik agar mampu menyerap informasi yang mencerahkan. Masyarakat harus diberi keleluasan untuk menembus akses informasi. Penting sekali menciptakan iklim komunikasi yang terbuka dan demokratis. PK Sejahtera memandang kejujuran dan kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan semangat menegakkan etika profesi dan pemberlakuan sanksi hukum bagi yang melanggar. Pelaku komunikasi dan pekerja media dituntut untuk mengedepankan sikap profesional dan nilai etik. Sebagai upaya melakukan pemerataan informasi, penguatan terhadap pengembangan media komunitas adalah solusi yang strategis. Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. Karenanya, UU Kebebasan Informasi harus diprioritaskan sebagai koridor bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak-haknya dan melaksanakan kewajiban kontrol sosial. Pemerintah sebagai fasilitator terhadap media publik (radio dan televisi) harus mengawasi proses restrukturisasi Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi radio dan televisi publik. Kedua media itu merupakan aset negara dengan infrastruktur yang tersebar di berbagai daerah, selanjutnya harus didorong menjadi media publik yang kredibel dan profesional. Jangan sampai RRI dan TVRI dikuasai pemilik modal yang berkoalisi dengan kekuatan politik tertentu. Pekerja di sektor media perlu difasilitasi dengan penguatan posisi dan jaminan keamanan dalam melakukan tugas dan profesinya.
Tindakan premanisme dan kekerasan aparat negara adalah salah satu bentuk ancaman bagi kebebasan informasi, karenanya harus dilawan bersama oleh seluruh anggota masyarakat. Sementara itu peningkatan kesejahteraan praktisi media bisa dilakukan dalam bentuk standar gaji yang memadai, pengembangan serikat wartawan dan penyertaan modal dalam bisnis media bersangkutan. Kondisi wartawan yang mandiri dan sejahtera merupakan modal penting untuk pengembangan iklim informasi yang sehat dan terbuka.#